Ini Besaran Uang Pensiun Jokowi per Bulan, Daftar Tunjangan dan Fasilitas Mantan Presiden dan Wapres
Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978
TRIBUNBANTEN.COM - Setelah menjadi Presiden selama dua periode atau 10 tahun, Joko Widodo resmi pensiun, Minggu (20/10/2024).
Berapa besaran uang pensiun dan hak mantan Presiden RI?
Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Teken Perpres Nomor 122 Tahun 2024 Tentang Kortastipidkor
Besaran uang pensiun Presiden Jokowi
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden berhak memperoleh pensiun apabila berhenti secara hormat dari jabatannya.
Besaran uang pensiun pokok yang akan diterima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1A PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, total uang pensiun yang akan didapatkan Jokowi adalah Rp 30.240.000 atau enam kali dari Rp 5.040.000.
Selain uang pensiun, mantan Presiden juga akan mendapatkan tunjangan dari negara.
Baca juga: Presiden Prabowo Ikut Melepas Kepulangan Jokowi ke Solo
Menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan yang akan diberikan setelah presiden tidak menjabat sebagai berikut:
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Pada Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakil presiden juga akan diberikan fasilitas, berupa:
Baca juga: Media Time Amerika Serikat Soroti Kisah Persahabatan antara Prabowo dan Jokowi
- Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
- Sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Hak mantan Presiden RI:
- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampres

Hak mantan Wakil Presiden RI:
- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.