Layanan Pindah Memilih di Kota Serang Buka hingga 20 November, Berikut Syarat dan Kategorinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka layanan pindah memilih pada Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka layanan pindah memilih pada Pilkada Serentak 2024.
Layanan ini dibuka dalam dua tahap, dengan menyesuaikan kategori alasan pindah memilih.
Baca juga: Bahrul Ulum Ingatkan Kader Golkar Tak Tidur Jika Ingin Airin-Ade dan Andika-Nanang Menang Pilkada
Komisioner KPU Kota Serang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ade Jahran mengatakan, tahap pertama pindah memilih, akan berlangsung paling lambat hingga 28 Oktober 2024.
Sedangkan untuk tahap kedua, akan berlangsung paling lambat hingga 20 November 2024.
"Untuk tahap pertama itu ada 9 kategori alasan pindah memilih, dan tahap keduanya ada 4 kategori," ujarnya, Senin (21/10/2024).
Ade menjelaskan, bagi pemilih yang ingin mengurus pindah memilih dapat dilakukan melalui PPS, PPK, maupun KPU Kota Serang.
"Bisa melalui PPS yang ada di tingkat kelurahan, PPK di tingkat kecamatan, atau langsung ke Kantor KPU Kota Serang, " jelasnya.
"Namun dalam proses pindah memilih, syaratnya harus diupload dulu dalam Sidalih yang dipegang oleh KPU Kabupaten/Kota," sambungnya.
Dirinya juga menyebut, ada perbedaan layanan pindah memilih untuk Pilkada 2024, dibanding dengan Pemilu 2024.
Ia lalu mencontohkan, perbedaan yang dimaksud.
Baca juga: Tokoh Lintas Agama di Kabupaten Serang Minta Penyelenggara, ASN, TNI dan Polri Netral di Pilkada
"Perbedaannya karena ini Pilkada, jadi kita hanya melayani pemilih yang ingin pindah dalam lingkup Provinsi Banten saja, di luar itu tidak bisa," ucapnya.
"Misalnya, pemilih yang dari Tangerang boleh mengajukan permohonan pindah memilih, dan nanti dirinya berhak mendapat satu surat suara yaitu surat suara gubernur," jelasnya.
"Namun untuk pemilih yang pindahnya di lingkup Kota Serang, misak dari kecamatan Cipocok pindah ke Taktakan, maka pemilih tersebut berhak mendapat seluruh kategori surat suara," Ujar Ade.
Berikut merupakan kategori tahap pertama pindah memilih hingga 28 Oktober 2024.
| Fahmi Hakim Dorong Penguatan BUMD di Banten, Targetkan Dongkrak PAD |
|
|---|
| Cuaca Banten, Jumat 24 April 2026: Pandeglang hingga Tangsel Diprediksi Hujan Ringan |
|
|---|
| ASN Pemkot Serang Diduga Rangkap Jabatan, Jadi Lurah Sekaligus Kepala PKBM |
|
|---|
| SPPG Kota Serang Curug dan Cipare 3 Dihentikan Sementara, 4.917 Penerima MBG Terdampak |
|
|---|
| Anggota DPRD Banten Polisikan Korlap-Orator Aksi, Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/KPU-Banten-menyiapkan-17232-TPS-saat-Pilkada-2024.jpg)