Tugas dan Gaji Raffi Ahamd Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto

Presenter Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Presenter Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. 

Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. 

Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. 

Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet. 

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. 

Namun, tidak diberikan pensiun. Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Gaji yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden setara dengan jabatan menteri, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Gaji pokok seorang menteri mencapai Rp5,04 juta per bulan, dengan tunjangan sebesar Rp13,6 juta.

Sehingga total gaji dan tunjangan yang diterima mencapai sekitar Rp18,6 juta per bulan, belum termasuk fasilitas tambahan seperti kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved