Dideportasi Filipina karena Jadi Operator Judi Online, 67 WNI Tiba di Indonesia

Sebanyak 67 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dari Manila, Filipina.

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Sebanyak 67 Warga Negara Indonesia (WNI) tiba di Indonesia setelah dipulangkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dari Manila, Filipina. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 67 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Filipina.

Mereka dipulangkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dari Manila, Filipina ke Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti.

Baca juga: Masih Ada 116 WNI yang Pilih Tinggal di Lebanon Meski Ada Perang, Kemenlu RI Ungkap Alasannya

Ia mengatakan, puluhan orang itu dideportasi ke Indonesia secara bertahap sejak Selasa (22/10/2024) kemarin.

"Penerbangan pertama dilakukan dengan menggunakan Scoot TR-278 yang tiba di Jakarta pada pukul 19.10 WIB tadi malam dan penerbangan kedua menaiki Cebu Pacific 5J-759 yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," ujar Krishna kepada awak media, Rabu (23/10/2024).

Adapun puluhan WNI itu dideportasi usai tertangkap saat adanya penggerebekan yang dilakukan oleh Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) lantaran terlibat judi online dan cyber scamming di Filipina.

 

 

Penggerebekan tersebut dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Filipina yang diumumkan oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr. dalam pidato State of the Nation Address (SONA) pada 22 Juli 2024 yang menginstruksikan penutupan total operasi POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) yang selama ini telah beroperasi di Filipina.

Sebanyak 67 Warga Negara Indonesia (WNI) tiba di Indonesia setelah dipulangkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dari Manila, Filipina.

Akibat adanya kebijakan penutupan tempat perjudian tersebut diperkirakan akan berdampak pada 4.179 WNI yang bekerja di industri perjudian online, baik legal maupun ilegal.

"Jadi dalam penggerebekan itu didapat 69 WNI, dua orang diantaranya ditetapkan menjadi tersangka di Filipina dan sisanya dideportasi karena melanggar undang-undang imigrasian," kata dia.

"Mereka bekerja secara ilegal di Filipina dan dideportasi, sementara dua orang lagi menjalani proses hukum setempat karena peran mereka masuk dalam lingkaran otak bisnis judi online di sana," ungkapnya. 

Menurut Krishna, melalui Atase Kepolisian di Manila pihak kepolisian turut berperan aktif dalam proses identifikasi dan pendampingan terhadap para korban WNI di lokasi penggerebekan. 

Kemudian dilakukan juga koordinasi dengan Philippines National Police (PNP), National Bureau of Investigation (NBI) dan PAOCC untuk memastikan keselamatan WNI serta kelancaran proses hukum yang berlaku. 

Baca juga: Polisi Tangkap Eks Wali Kota Bamban Filipina Alice Guo di Tangerang Banten

Selain itu, Divhubinter juga mendampingi proses pendataan biometrik para korban bersama otoritas imigrasi Filipina, serta memastikan verifikasi identitas para korban sebagai WNI yang sah.

"Karena selama ini Pemerintah Indonesia selalu melakukan langkah preventif melalui BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia makanya sosialisasi dan pengawasan selalu disampaikan kepada masyarakat," ucapnya.

"Permasalahannya adalah mereka-mereka berangkat secara sadar ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar tanpa ada kualifikasi atau keahlian tertentu dan itu sudah dipastikan bohong, sebab disana mereka dijadikan sebagai operator scame online serta terlibat dalam judi online," jelas Irjen Pol Krishna Murti.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 67 WNI yang Dideportasi Filipina karena Jadi Operator Judi Online Tiba di Indonesia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved