Kasus Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran 58 Kilogram Ganja di Wilayah Cilegon

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap tersangka AM seorang warga yang diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Kota Cilegon.

Editor: Ahmad Haris
Dok. Polisi
Polres Cilegon merilis penangkapan pengedar ganja di wilayah Cilegon, Kamis (24/10/20024). 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Polres Cilegon menangkap seorang warga berinisial AM, yang diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Kota Cilegon.

Tersangka AM ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti puluhan bungkus plastik ukuran kecil ganja siap edar seberat kurang lebih 3 Kilogram. 

Dari pengembangan tersangka AM, didapati AM tengah memesan ganja dari RZ dari Pulau Sumatera. 

Baca juga: Upaya Penyelundupan 110 Kg Ganja Digagalkan di Pelabuhan Merak, Tiga Pelaku Ditangkap

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan 5 paket ganja kemasan plastik berukuran besar dari sebuah jasa pengiriman. 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, di Aula Polres Cilegon, Kamis (24/10/2024).

"Ya awalnya kami tangkap AM di kediamannya. Kami temukan ada belasan paket ganja siap edar," ujar Kapolres Cilegon dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Kamis.

 

 

"Kemudian kami juga mendapati adanya pemesan ganja oleh AM, kepada tersangka RZ asal Sumatra Barat yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," lanjut AKBP Kemas Indra Natanegara.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agrafe mengatakan, penyidikan kemudian dikembangkan ke Sumatra Barat bekerjasama dengan Polresta Bukit Tinggi.

"Kami kemudian melakukan pengejaran ke Sumbar, berdasarkan alamat resi pengirim namun saat kami menggerebek, RZ yang mengetahui keberadaan kami berhasil meloloskan diri."

Baca juga: Lapas Salemba Jakpus Geger, Sabu dan Ekstasi Diselundupkan di Kemaluan Wanita

"Di sana kami amankan kurang lebih 46 paket ganja siap edar, seberat kurang lebih 50 Kilogram, diduga milik bandar berinisial BY yang juga DPO yang diduga  menyuplai barang bukti ke RZ," jelas nya.

Tersangka AM merupakan residivis kasus yang sama, selama ini dirinya mengaku memasarkan barang haram tersebut sejak tiga bulan terakhir, menyasar para pekerja dan anak sekolah.

Atas perbuatan nya, tersangka AM kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau PASAL 111 Ayat 2, Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved