Tukang Parkir di Cilegon Ditangkap Polisi, Gegara Edarkan Uang Palsu

Aparat Polres Cilegon menangkap Maftuh (56) dan Suhedi (60), tukang parkir, yang mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000

Editor: Glery Lazuardi
tribunjabar/daniel andrean damanik
Ilustrasi Uang Palsu 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polres Cilegon menangkap Maftuh (56) dan Suhedi (60), tukang parkir, yang mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 

Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi menyita 74 lembar uang palsu senilai Rp7,4 juta.  

"Motifnya untuk mendapat keuntungan," kata 
 Kasat Reskrim AKP Hardi Meidikson Samula pada Kamis (24/10/2024). 

Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan seorang pedagang di Pasar Kranggot, Sudrajat.  

Pada 3 Oktober 2024, Sudrajat menyetor uang senilai Rp1,2 juta kepada seorang bandar sayuran, namun menemukan satu lembar di antaranya diduga palsu. 

Dua hari kemudian, pada 5 Oktober, seorang pria tak dikenal membeli kentang seharga Rp10 ribu dengan uang pecahan Rp100 ribu. 
Sudrajat segera menyadari kesamaan uang tersebut dengan yang sebelumnya dia terima, dan langsung mengamankan tersangka Maftuh sebelum menyerahkannya ke Polres Cilegon

Setelah Maftuh tertangkap, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Suhedi.  

"Jadi dia ingin mendapatkan barang. Barang yang dibeli, hasil penukaran uang itu untuk beli barang lain. Seperti dia belanjakan kentang dengan harga Rp 10.000, dibayar dengan uang palsu Rp 100.000," ujarnya. 

Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Bakar Puluhan Juta Uang Palsu

Uang palsu tersebut diduga berasal dari Kabupaten Lebak. Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut mengenai asal-usul uang itu dan apakah dicetak di Lebak atau di tempat lain. 

Akibat perbuatannya, Maftuh dan Suhedi dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved