Kejari Kabupaten Tangerang Bakar Puluhan Juta Uang Palsu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang membakar puluhan juta uang palsu beserta barang bukti lainnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang membakar puluhan juta uang palsu.
Pemusnahan uang palsu itu dilakukan beserta atusan barang bukti dari 76 perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Kajari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika, obat terlarang, senjata tajam, hingga senjata api.
Baca juga: Periode 1 Januari - 11 Maret 2024 Ada 461 Kasus DBD di Tangsel
"Barang bukti yang dimuasnahkan ini dari beberapa perkara yang kami tangani, baik perkara undang-undang kesehatan seperti obat-obatan dan obat keras, termasuk perkara umum tidak kriminal," kata Kajari Ricky kepada awak media, Rabu (22/5/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain seperti 38,7521 gram narkotika jenis sabu, lalu 681,1387 gram ganja dan 0.0266 gram tembakau sintetis.
Sementara untuk obat terlarang berupa 95 butir ekstasi, 783 tramadol 783, 6.510 butir hexymer butir dan 2.236 tablet Trixyphnidy.
"Kemudian ada 9 buah timbangan, 33 unit telepon seluler, 4 senjata tajam, bong, pakaian, kunci leter T, dokumen palsu dan lainya sebanyak 210 item," ujar Ricky.
"Dalam hal ini pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan Forkopimda setempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang," jelas Ricky.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga memusnahkan uang palsu yang beredar di masyarakat dengan total nilai Rp 24 juta.
"Uang palsu yang dimusnahkan adalah pecahan Rp 100.000 sebanyak 24 lebar yang diedarkan di berbagai wilayah," terang Ricky.
Ricky menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti itu merupakan salah satu tugas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Kemudian pemusnahan juga dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Barang rampasan negara yang saat ini dimusnahkan berasal dari 76 perkara dari tindak pidana umum," tuturnya.
Menurutnya, tren perkara umum yang ditangani saat ini tengah mengalami peningkatan.
Hal tersebut terlihat dari penanganan kasus tidak pidana undang-undang kesehatan yang setiap tahunnya terus meningkat.
"Secara statistik dilihat dari undang-undang kesehatan itu kita banyak tangani, ditambah ada juga perkara penyalah gunaan uang palsu. Oleh karena itu ini menjadi kesimpulan tren meningkat," jelas Ricky.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
| Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara: Terbanyak Kasus Narkotika |
|
|---|
| Kejari Serang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana, Sabu dan Ganja Paling Banyak |
|
|---|
| Paket Ganja dari Medan Gagal Edar di Banten, BNNP Ungkap Modus Pengiriman Lewat Ekspedisi |
|
|---|
| Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara, Kasus Narkoba Paling Banyak |
|
|---|
| Kakek Asal Serang-Banten Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.