Siap-siap BPKB Elektronik Diberlakukan Mulai 2025, Dilengkapi Teknologi Chip Data Kendaraan
BPKB elektronik adalah buku identitas kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan chip.
TRIBUNBANTEN.COM - Saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menguji coba Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.
Uji coba itu diterapkan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
Rencananya, BPKB elektronik akan diluncurkan Korlantas pada 2025.
Baca juga: Syarat dan Cara Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian, Ini Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menghabiskan stok BPKB lama.
"Nanti pakai yang baru, BPKB elektronik. Targetnya per 2025 mulai berlaku," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/10/2024).
BPKB elektronik adalah buku identitas kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan chip.
Dokumen ini akan menggantikan buku BPKB yang sebelumnya berbentuk buku konvensional.
Adapun penerapan BPKB elektronik akan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap.
Lantas, apakah ada penyesuaian bagi pemilik BPKB lama?
Yusri mengatakan, pada saat BPKB elektronik mulai diterapkan, bukan berarti BPKB lama dalam bentuk buku konvensional tidak berlaku.
Dia memastikan, pemilik BPKB lama masih bisa menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak 5 tahunan.
Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penyesuaian atau penggantian dari BPKB lama ke BPKB elektronik.
Apakah BPKB yang lama masih berlaku?
"Masih berlaku," ujar Yusri.
Baca juga: Bantah Mobil Mewah Rizky Billar Hanya Pinjaman, Sang Ayah Tunjukkan BPKB-nya: Bukan Kita Sombong Ya!
Nantinya pemilik kendaraan akan mendapat BPKB versi baru, yaitu dalam bentuk elektronik saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru pada saat BPKB elektronik sudah diterapkan.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, pelaksanaan BPKB elektronik nantinya akan menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi.
“Ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal, sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” katanya, dikutip dari Media Hub Polri.
Untuk mempercepat pelaksanaannya, Sumardji melakukan sosialisasi dengan mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi BPKB pada 15-27 Oktober 2024.
Baca juga: Mudah! Ini Syarat dan Cara Mengurus STNK Mati Bertahun-tahun, Ikuti 10 Alur Ini
Melalui pelatihan ini, diharapkan para anggota dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh ke wilayah masing-masing.
Sehingga bisa mempercepat proses pelayanan publik serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan registrasi kendaraan bermotor.
“Setelah kawan-kawan semua menjalankan sertifikasi dan meningkatan kompetensi ini diharapkan bisa diterapkan di masyarakat di loket-loket pelayanan yang ada pelayanan BPKB, di semua unit pelayanan BPKB anggota menjalankan sesuai dengan ilmu yang didapatkan,” ujarnya.
BPKB elektronik dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.
Bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.
Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi.
Selain itu, BPKB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian.
BPKB elektronik memiliki keunggulan dari segi pengurusan administrasi kendaraan yang lebih singkat.
Misalnya, pengurusan mutasi kendaraan bisa selesai dengan cepat, yakni 1 hari kerja.
Hal tersebut mempersingkat waktu dibanding sebelumnya yang bisa mencapai 1-2 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.