Mudah! Ini Syarat dan Cara Mengurus STNK Mati Bertahun-tahun, Ikuti 10 Alur Ini

Syarat dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati bertahun-tahun.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Otomotifnet
Syarat dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati bertahun-tahun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati bertahun-tahun.

STNK merupakan bukti kepemilikan syah kendaraan bermotor. Jika surat kendaraan ini mati akan mendapat kerugian.

Oleh sebab itu, setiap tahunnya pemilik kendaraan wajib memperpanjang masa berlaku STNK.

Lantas bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati bertahun-tahun?

Baca juga: Siap-siap, Dua Tahun Nunggak Pajak, STNK Kena Blokir dan Kendaraan Jadi Bodong Mulai 2023

Syarat mengaktifkan STNK mati

Sebelum mengurus STNK mati, Anda wajib menyertakan persyaratan yang sudah ditentukan berikut ini.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi pengendara, dilansir dari samsatcorner.com

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Identitas diri

- Kendaraan yang bersangkutan

Syarat dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati bertahun-tahun.
Syarat dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati bertahun-tahun. (TribunBanten.com/Amanda Putri Kirana)

Alur mengurus STNK mati

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

2. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa

3. Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved