Kasus Pencabulan di Pandeglang, Kakek 70 Tahun Ajak Anak Tetangga ke Kamar Mandi Musala
Seorang anak perempuan berinisial SR (11) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban pencabulan seorang kakek berinisial AW (70).
Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Seorang anak perempuan berinisial SR (11) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban pencabulan seorang kakek berinisial AW (70).
Saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Y, paman korban menceritakan kronologi awal mula kejadian yang di alami korban, oleh terduga pelaku AW (70) yang merupakan tetangganya sendiri.
Pada saat itu, SR sedang bermain bersama teman-temannya di sekitar musola, tidak jauh dari rumahnya.
Kemudian, pelaku AW menghampiri korban dan mengajak korban pergi ke kamar mandi musola, dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 5000.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang Incar Anak Laki-laki yang Glowing: Dirawat & Beri iPhone
"Kejadian nya itu pada Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, saat korban sedang bermain di sekitar halaman musola," katanya saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/11/24).
Yosep mengatakan, awal mula kejadian tersebut ditemukan oleh saksi temen SR, berinisial NB yang mengikuti keduanya pada saat SR di ajak ke kamar mandi oleh pelaku.
Karena penasaran, NB pun mengintip AW dari luar kamar mandi dan melihat AW melakukan tindak tak senonoh kepada SR.
Setelah melihat kejadian tersebut, NB pun berlari sambil teriak meminta tolong kepada warga, sehingga dua warga pun mendatangi kamar mandi musola itu.
"Jadi mereka teriak manggil SR untuk keluar dari kamar mandi, tidak lama kemudian SR keluar dengan wajah merah pucat, sedangkan AW keluar tapi masuk lagi ke dalam," katanya.
Yosep mengungkapkan, atas kejadian tersebut pihak keluarga korban dan tokoh masyarakat langsung mendatangi rumah terduga AW, untuk memastikan kebenarannya.
"Memang pas kami tanya dia ngaku, bahwa dia melakukan itu," jelasnya.
Yosep mengaku, sudah dua kali melakukan musyawarah damai, namun pihak keluarga tetap ingin pelaku di bawa ke ranah hukum.
"Artinya kasus ini jangan di anggap sepele, dan kami ingin pelaku di buat jera," ucapnya.
Kemudian, pada tanggal 25 Oktober 2024, pihak keluarga korban yang diwakili oleh kedua pamannya, yaitu Yosep dan Nursalim melaporkan AW ke Polres Kabupaten Pandeglang.
Daftar 4 Universitas Negeri Favorit di Serang Banten |
![]() |
---|
Cuaca Mendung Terus? Pemandian Air Panas Alami di Pandeglang Banten Ini Cocok Buat Destinasi Kamu |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Warung Bakso Nikmat di Pandeglang Banten: Pas Disantap saat Cuaca Hujan |
![]() |
---|
Tiga Rekomendasi Destinasi Wisata Keren di Tengah Kota Tangsel untuk Liburan Akhir Pekan |
![]() |
---|
4 Rekomendasi Villa di Anyer Serang Dekat dengan Pantai, Harga di bawah Rp1 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.