Kasus Korupsi

Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Melawan, Segera Ajukan Praperadilan

Melawan, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impirtasi gula, dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Tom Lembong yakni Ari Yusuf Amir.

Rencana gugatan kliennya itu, kata Ari, telah selesai dilakukan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Rincian Harta Kekayaan Tom Lembong yang Capai Rp 101 M

"Semua persiapan (pengajuan praperadilan Tom Lembong) sudah selesai," kata Ari saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2024).

Namun Ari masih enggan membeberkan mengenai jadwal pasti pendaftaran pengajuan praperadilan itu.

Ari menerangkan bahwasanya gugatan itu akan didaftarkan oleh pihaknya dalam waktu dekat.

"Sesegera mungkin nanti dikabarkan," pungkasnya.

 

 

Seperti diketahui, Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetepkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved