Judi Online
DPR RI Dukung Kemkomdigi - Polri Tindak Eks Menkominfo Budi Arie Jika Temukan Bukti Bekingi Judol
DPR RI mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital menindak Eks Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi jika terindikasi terlibat membekingi judi online.
TRIBUNBANTEN.COM - DPR RI mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Polri, untuk menindak Eks Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi jika terindikasi terlibat membekingi judi online (judol) di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, saat rapat kerja perdana bersama Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Desakan itu menyusul Polri sudah menggeledah dan menangkap sejumlah pegawai dan pejabat Kemenkomdigi atas dugaan kasus judi online.
Baca juga: Respon Budi Arie Usai Eks Anak Buah Ditangkap karena Judi Online: Bagus, Kita Apresiasi Aparat
Total, ada 11 pegawai dan pejabat Kemenkomdigi yang ditangkap polisi.
Menurutnya, penangkapan tersebut harus menjadi momentum mengungkap kasus judi online di Indonesia.
Dia pun berharap kasus itu harus ditindak tegas jika memang Budi Arie ada keterlibatan.
"Kita terus buka kita terus dorong agar kasus ini memang menjadi pintu pembuka seluruh kasus yang ada."
"Dan keterlibatan dari seluruh stakeholder yang ada di komdigi. Kalau itu sampai ke mantan menteri ya kita buka sampai ke sana bu," kata Meutya.
Yulius pun meyakini Kemenkomdigi bisa menindak praktik judol di Indonesia.
Apalagi, pejabat yang dipilih merupakan terbaik yang dipilih Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Struktur di Komdigi yang baru ini ada keyakinan begitu ini squad komdigi rasanya adalah salah satu squad terbaik di kementerian-kementerian yang disusun oleh presiden kita itu yang pertama," jelasnya.
Ia pun mendukung pihak kepolisian untuk terus melakukan penyidikan mengenai judi online. Fraksi PDIP pun mendukung penuh penindakan kepada siapapun yang membikingi judi online.
"Saya mendukung sepnuhnya dan langkah langlah yang sudah diambil oleh kementerian Komdigi saya kira sudah tepat dan benar," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi," katanya kepada wartawan Jumat (1/11/2024).
Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa sebuah kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia Jawa Barat.
Ade Ary menturkan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.
"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online."
Baca juga: Buset! Pegawai Komdigi Bina 1000 Situs Judi Online, Cuan hingga Rp 8,5 Juta Per Situs
Baca juga: Sederet Pegawainya Terlibat Amankan Situs Judi Online, Menkomdigi Meutya Hafid Siap Tindak Tegas
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.
Polisi kekinian sedang mengembangkan kasus ini.
Adapun, kepolisian juga mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka.
"Masih ada yang DPO segala macem," ujar Kabid Humas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Dukung Kemenkomdigi dan Polri Tindak Eks Menkominfo Jika Temukan Bukti Bekingi Judi Online
Mantan Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
![]() |
---|
Sindikat Judi Online Cina-Kamboja Bermarkas di Tangerang Banten Dibongkar |
![]() |
---|
Diperiksa Bareskrim Polri, Ini Sedret Pernyataan Budi Arie Terkait Kasus Beking Judol di Komdigi |
![]() |
---|
Omzetnya Rp 2 Miliar Sebulan, Situs Judol 'Djarum Toto' Dibongkar Polisi: 7 Orang Jadi Tersangka! |
![]() |
---|
Polisi Sebut Masih Ada Potensi Tersangka Baru dari Kasus Judol Pegawai Kemkomdigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.