Kongkalikong dengan Pengusaha, 2 Pejabat Bank BUMN di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif!

Kejati Banten menetapkan dua pejabat di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Kejati Banten menetapkan dua pejabat di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka kasus kredit fiktif. 

"Setelah uang termin proyek masuk rekening PT KMA, kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit," jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka SNZ dan DAS ditahan di Rutan Serang, EBY jadi tahanan Kejari Tangerang sedangkan J masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved