Kongkalikong dengan Pengusaha, 2 Pejabat Bank BUMN di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif!
Kejati Banten menetapkan dua pejabat di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Kejati Banten menetapkan dua pejabat di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka kasus kredit fiktif.
"Setelah uang termin proyek masuk rekening PT KMA, kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit," jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka SNZ dan DAS ditahan di Rutan Serang, EBY jadi tahanan Kejari Tangerang sedangkan J masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Baca Juga
| Ada Rotasi-Mutasi Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Ini Jadwalnya |
|
|---|
| Bos Bank Indonesia Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Purbaya Mulai Berdampak |
|
|---|
| Kasus Korupsi Kuota Haji: Rp 1 Triliun Diduga Mengalir ke Oknum-oknum Pejabat Kemenag |
|
|---|
| Wali Kota Tangsel Tepis Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Dana Daerah Mengendap di Bank |
|
|---|
| Daftar 15 Gubernur yang Endapkan Uang Triliunan di Bank, Paling Tinggi Jakarta, Jatim hingga Jabar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.