Kongkalikong dengan Pengusaha, 2 Pejabat Bank BUMN di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif!

Kejati Banten menetapkan dua pejabat di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Kejati Banten menetapkan dua pejabat di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka kasus kredit fiktif. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua pejabat di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai tersangka kasus kredit fiktif.

Mereka yakni EBY selaku Relationship Officer (RO), dan DAS selaku Manajer Komersial pada salah satu Bank milik BUMN Cabang Kota Tangerang.

Kedua pejabat Bank tersebut diduga melakukan kongkalikong dengan pengusaha berinisial J, dan Direktur PT. Karya Multi Anugerah (KMA) inisial SNZ.

Baca juga: Polisi Kantongi Calon Tersangka di Kasus Kredit Fiktif Bank Daerah di Labuan Pandeglang

"Hari ini penyidik menetapkan tiga orang tersangka inisial  EBY, DAS dan J. Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan SNZ sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Rangga menjelaskan, kasus ini bermula ketika J meminjam perusahan milik SNZ, untuk menggarap pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling tahun 2016, pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat senilai Rp 16 Miliar.

 

 

Kemudian untuk mendapatkan modal, J atas persetujuan kuasa direksi mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu Bank BUMN Cabang Kota Tangerang sebesar Rp 5 miliar.

"Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank inisial EBY dan DAS," ujar Rangga.

Penyimpangan tersebut, lanjut Rangga, dalam kuasa direksi yang diberikan SNZ pada J tidak ada klausul yang memberikan kuasa kepada J 
untuk mengajukan pinjaman di bank.

"Tersangka EBY dan DAS tidak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen."

"Pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit, terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni standing instruction," ungkapnya.

Menurut Rangga, akibat tidak diserahkannya dokumen standing instruction oleh debitur kepada bank, maka pembayaran termin proyek pekerjaan dari dinas tersebut dialihkan ke rekening PT KMA.

Padahal seharusnya, kata Rangga, pembayaran termin tersebut disalurkan di bank BUMN tempat EBY dan DAS bertugas.

Baca juga: Kerugian Negara di Kasus Kredit Fiktif Capai Rp 104 Miliar

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved