Pembahasan UMK 2025 Kota Cilegon Tunggu Surat Edaran Menaker
Disnaker Kota Cilegon menunggu Surat Edaran (SE) atau peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) terkait usulan mengenai besaran UMK
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menunggu Surat Edaran (SE) atau peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) terkait usulan mengenai besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2024.
Sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja, Dinasker Kota Cilegon belum membahas usulan terkait UMK 2025.
"Kami masih menunggu SE atau Permenaker turun setelah adanya putusan MK, karena dalam putusan MK itu ada dua item yang dibatalkan terkait undang-undang cipta kerja," ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Apabila Upah Naik 10 Persen, Banten Jadi Segini
Dia belum mengetahui sistem penghitungan penetapan UMK 2025.
Pasalnya, sebelum penetapan UMK dilakukan oleh pemerintah Provinsi, pembahasan UMK akan dibahas terlebih dahulu di tingkat kota.
Setelah pembahasan dilakukan di tingkat kota, kemudian diusulkan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan.
Baca juga: Cara Hitung Iuran Tapera untuk Pekerja Gaji UMP Banten dan Jakarta, Simulasi Potongan Berdasar Upah
"Cuma ini kita masih bingung dengan aturan yang baru, tapi infonya di Kamis yang lalu kita zoom meeting dengan mendagri dan menaker, statement nya itu kita diminta untuk menunggu SE atau permenaker keluar," katanya.
Faruk menyebut, petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini SE atau Permenaker akan segera dikeluarkan pada 8 November 2024.
Setelah Permenaker ini turun di daerah, kata dia, baru kemudian pihaknya bisa membahas usulan UMK untuk tahun 2025.
Mengingat, pada pertengahan bulan November ini pemerintah kabupaten/kota harus segera mengirim usulan atau rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur Banten.
"Tadinya rekomendasi UMK itu paling lambat 18 November, terbaru paling lambat 21 rekomendasinya harus sudah diserahkan ke provinsi," tandasnya.
| Cuaca Banten Hari Ini, 12 April 2026: Sebagian Wilayah Hujan, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Muktamar Mathla’ul Anwar hingga Final Liga 4, Ini Agenda Andra Soni & Dimyati Sabtu Ini |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten, Sabtu 11 April 2026: Tangerang, Serang hingga Lebak Berpotensi Hujan |
|
|---|
| Polda Banten Minta Korban Pelecehan Berani Lapor, Kabid Humas: Jangan Diam |
|
|---|
| Daftar 20 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Kota Tangerang 2026, Referensi SPMB Tahun Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-i.jpg)