Pungli Sertifikat Tanah Rp512 Juta, Kades di Serang Ditangkap Polisi
Satgas Saber Pungli Polda Banten menangkap Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial MU.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satgas Saber Pungli Polda Banten menangkap Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial MU.
MU ditangkap pada kasus dugaan pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL).
Ketua Unit Pemberantasan Pungli, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penangkapan pria berusia 52 tahun ini bermula dari laporan warga.
Baca juga: Lindas Kaki Bocah 9 hingga Pecah, Sopir Truk Bikin Warga Tangerang Ngamuk hingga Bakar Mobil
"Dari sekian banyak laporan yang masuk, kemudian dianalisis dan akhirnya ada yang dilakukan penegakan hukum," ujarnya pada sesi konferensi pers, di Mapolda Banten, Jumat (8/11/2024).
Hendra menjelaskan, tersangka melakukan pungli terhadap 512 masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat PTSL, dengan harga yang variatif.
"Tersangka memungut uang biaya sertifikat PTSL kepada pemohon, dengan pungutan Rp 250.000 - Rp 1.500.000," ucapnya.
"Dengan jumlah pemohon 512 orang, dan kerugian mencapai Rp512.000.000," jelasnya.
Di tempat yang sama, Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP M Fauzan Syahrin mengatakan, pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri.
Yaitu Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan Daerah Tertinggal, serta Peraturan Bupati Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2018.
"Seharusnya tafir PTSL dari masyarakat itu sebesar Rp 150.000, sehingga terjadi kelebihan rata-rata 3-6 kali lipat dari biaya yang ditentukan," jelas Fauzan.
Fauzan menyampaikan, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana, dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980.
"Dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun," ucapnya.
Berikut merupakan, barang bukti yang berhasil diamankan :
- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 35/SK 36.04.UP.04.05/I/2024 tentang penetapan lokasi PTSL
| 4 Wajah Debt Collector, Tersangka Pengeroyokan Anggota Brimob Polda Banten Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| 2 Ditangkap, Polisi Masih Buru Sisa Komplotan Debt Collector Pengeroyok Brimob di Serang |
|
|---|
| Kronologi Dua Anggota Brimob Polda Banten Dibacok Debt Collector Saat Penarikan Kendaraan di Serang |
|
|---|
| Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Tambang Pasir Laut Ilegal di Wanasalam Lebak |
|
|---|
| Nekat Curi Kabel Sinyal KAI di Dua Stasiun di Banten, 3 Pemuda Asal Jabar Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Satgas-Saber-Pungli-Polda-Banten-m.jpg)