Plt Kadiparpora Ngaku Pemkot Serang Terus Kejar Pengelola Parkir Stadion Maulana Yusuf
Pemkot Serang akan segera melakukan pemanggilan, terhadap CV Aqila Aisyah selaku pihak pengelola parkir di Stadion Maulana Yusuf.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota Serang akan segera melakukan pemanggilan, terhadap CV Aqila Aisyah selaku pihak pengelola parkir di Stadion Maulana Yusuf.
Hal itu diungkap oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora), Wahyu Nurjamil.
Wahyu mengatakan, Disparpora Kota Serang telah mengirimkan surat hasil temuan di lapangan, terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh CV Aqila Aisyah.
Baca juga: 3.000 Warga di Lebak Buat Petisi Agar Kepala Desa Margajaya Mundur dari Jabatannya, Kenapa?
"Jadi berdasarkan peraturan yang ada di Perjanjian Kerja Sama, surat yang kami layangkan tersebut, menjadi salah satu dasar pemanggilan terhadap CV Aqila Aisyah selaku pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di Stadion," ujarnya, Sabtu (9/11/2024).
Wahyu menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk klarifikasi.
"Untuk membuktikan hasil temuan-temuan kami di lapangan, terkait wanprestasi yang dilakukan," ucapnya.
Sebab kata Wahyu, apabila terbukti wanprestasi, maka Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), akan mengeluarkan surat pemutusan kontrak.
"Tapi kalau tidak, mungkin hasil evaluasinya akan dilakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan parkir," jelasnya.
Wahyu menyebut, Disparpora Kota Serang hanya bertugas untuk memberikan masukan, berupa temuan terhadap TKKSD.
"Temuan itu nanti akan ditindaklanjuti oleh TKKSD, karena di perjanjian kerjasamanya itu, nomor suratnya yang mengeluarkan TKKSD," ucapnya.
"Jadi wilayah dinas itu, sudah diserahkan kepada TKKSD, untuk menentukan apakah ini diperpanjang atau dihentikan," jelasnya.
Dirinya lalu memaparkan, unsur-unsur yang ada di dalam TKKSD.
"Ada bagian pemerintahan, Bapenda, dan dinas-dinas terkait lainnya. Adapun leading sectornya itu adalah wali kota," papar Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Serang berencana mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Baca juga: Sah! Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja Era Jokowi
Upaya mengambil alih pengelolaan parkir itu, karena CV Aqila Aisyah diduga lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan, atau wanprestasi.
Wanprestasi yang diduga dilakukan oleh CV Aqila Aisyah, yaitu belum membayar kewajiban tahunan kepada Pemkot Serang, yang jumlahnya berkisar Rp 300 juta.
Kemudian juga tidak memperbaiki marka-marka jalan, dan juga ditemukan praktik pungutan liar kepada pedagang.
Tindaklanjuti Instruksi Kemendagri, Pemkot Serang Segera Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten Hari Ini, Jumat 19 September 2025: Ini Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Wali Kota Budi Rustandi Terbitkan Surat Edaran, Warga Diminta Giatkan Siskamling |
![]() |
---|
Pembangunan KRL Jakarta–Serang Masuk Tahap Feasibility Study, Elektrifikasi Rel Jadi Prioritas Awal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.