Raffi Ahmad Sebut akan Segera Lapor LHKPN, Berapa Total Harta Kekayaan Sang Sultan Andara?

Raffi Ahmad diwajibkan melaporkan seluruh harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kolase
Raffi Ahmad diwajibkan melaporkan seluruh harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

TRIBUNBANTEN.COM - Raffi Ahmad diwajibkan melaporkan seluruh harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terkait hal tersebut, Raffi Ahmad mengaku saat ini masih dalam proses untuk membuat LHKPN yang sudah menjadi kewajibannya.

"Soal LHKPN masih dalam proses ya. Tungguin saja," ucap Raffi Ahmad di kawasan Wijaya Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Raffi Ahmad Alami Hal Mistis di Rumah, Jeje Mendadak Tak Bisa Jalan, Singgung Persaingan Politik

Sembari terus berjalan,  Raffi Ahmad menegaskan dirinya pasti akan merampungkan kewajiban untuk membuat LHKPN. 

"Pasti, pasti (akan lapor)," tegasnya.

Sekedar infirmasi, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sempat mengingatkan Raffi Ahmad soal LHKPN. 

Ia mengatakan laporan diserahkan maksimal tiga bulan setelah Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

"Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," tutur Pahala.

Nasib Endorse Nagita Slavina Saat Suaminya Wajib Lapor LHKPN

Sementara itu, istri Raffi Ahmad yakni Nagita Slavina, KPK mengatakan yang bersangkutan tetap boleh menerima endorsement.

Meski begitu, Raffi Ahmada selaku suami Nagita Slavina diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas hasil endorsement yang diterima.

Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).

Isi chat panjang Nagita Slavina untuk Raffi Ahmad terbongkar.
Isi chat panjang Nagita Slavina untuk Raffi Ahmad terbongkar. (Kolase Tribunnews, YouTube Trans 7 Official)

Baca juga: Raffi Ahmad Blak-blakan Jumlah Gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden, Tak Sampai Rp 18 Juta

"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang."

"Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).

Pahala mengatakan, Raffi sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement. Tidak ada larangan untuk penjabat menerima endorse.

Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved