Tarif Parkir Terbaru di Kabupaten Serang per November 2024, Cek di Sini!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menetapkan besaran tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan roda dua maupun roda empat.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
Misbahudin
Ilustrasi parkir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menetapkan besaran tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan roda dua maupun roda empat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menetapkan besaran tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan roda dua maupun roda empat.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Serang nomor 272 tahun 2023 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Perbup Serang nomor 281 tahun 2023 Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tempat Parkir Khusus.

Baca juga: Plt Kadiparpora Ngaku Pemkot Serang Terus Kejar Pengelola Parkir Stadion Maulana Yusuf

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Benny Yuarsa menjelaskan, terdapat dua lokasi parkir yang diatur dalam dua Perbup tersebut.

"Perbup 272 tahun 2023 mengatur tentang tarif parkir di tepi jalan umum, sedangkan Perbup 281 tahun 2023 tentang parkir di tempat khusus," ujarnya kepada TribunBanten.com, Senin (18/11/2024) di ruang kerjanya. 

Benny mengungkapkan, besaran tarif parkir yang ditetapkan pemerintah menyesuaikan dengan jenis kendaraan.

"Sepeda motor Rp 2.000, kemudian mobil penumpang seperti sedan, jeep, minibus, pick-up dan sejenisnya itu tarifnya Rp 3.000, lalu untuk kendaraan bus, truck, dan alat besar lainnya sebesar Rp 5.000 per sekali parkir," ungkapnya. 

Dirinya lalu memaparkan tepi jalan umum dan lokasi khusus yang dimaksud.

"Tepi jalan umum yang dimaksud di sini adalah jalan kabupaten saja, yang ditentukan oleh Pemkab Serang sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku," paparnya. 

"Sedangkan lokasi khusus merupakan lokasi milik peibadi atau badan, yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk melakukan aktivitas komersil. Seperti toko dan sebagainya," lanjut Benny. 

Namun demikian kata Benny, terdapat beberapa tempat yang memiliki tarif parkir berbeda.

"Misal seperti super market, atau hotel, itu mereka memiliki tarif tersendiri. Pemerintah hanya menentukan batas maksimal saja, karena terkait dengan pelayanan yang mereka berikan," ucapnya. 

Baca juga: Arafah Rianti Buka Suara Soal Dilabrak Tetangga jam 11 Malam, Masalahnya karena Parkir Mobil

Ia juga mengatakan bahwa pada tahun 2025, Dishub Kabupaten Serang akan melakukan sosialisasi terkait besaran tarif parkir tersebut.

"Karena kita tidak didukung dana sosialisasi, maka sosialisasi yang kita lakukan bentuknya itu seperti memasang spanduk di terminal, dan di lokasi parkir yang memang aset milik Pemda," ujar Benny menjelaskan. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved