Plt Kadiparpora Ngaku Pemkot Serang Terus Kejar Pengelola Parkir Stadion Maulana Yusuf

Pemkot Serang akan segera melakukan pemanggilan, terhadap CV Aqila Aisyah selaku pihak pengelola parkir di Stadion Maulana Yusuf.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Pintu parkir di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota Serang akan segera melakukan pemanggilan, terhadap CV Aqila Aisyah selaku pihak pengelola parkir di Stadion Maulana Yusuf.

Hal itu diungkap oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora), Wahyu Nurjamil

Wahyu mengatakan, Disparpora Kota Serang telah mengirimkan surat hasil temuan di lapangan, terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh CV Aqila Aisyah. 

Baca juga: 3.000 Warga di Lebak Buat Petisi Agar Kepala Desa Margajaya Mundur dari Jabatannya, Kenapa?

"Jadi berdasarkan peraturan yang ada di Perjanjian Kerja Sama, surat yang kami layangkan tersebut, menjadi salah satu dasar pemanggilan terhadap CV Aqila Aisyah selaku pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di Stadion," ujarnya, Sabtu (9/11/2024).

Wahyu menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk klarifikasi. 

 

 

"Untuk membuktikan hasil temuan-temuan kami di lapangan, terkait wanprestasi yang dilakukan," ucapnya. 

Sebab kata Wahyu, apabila terbukti wanprestasi, maka Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), akan mengeluarkan surat pemutusan kontrak.

"Tapi kalau tidak, mungkin hasil evaluasinya akan dilakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan parkir," jelasnya. 

Wahyu menyebut, Disparpora Kota Serang hanya bertugas untuk memberikan masukan, berupa temuan terhadap TKKSD.

"Temuan itu nanti akan ditindaklanjuti oleh TKKSD, karena di perjanjian kerjasamanya itu, nomor suratnya yang mengeluarkan TKKSD," ucapnya. 

"Jadi wilayah dinas itu, sudah diserahkan kepada TKKSD, untuk menentukan apakah ini diperpanjang atau dihentikan," jelasnya.

Dirinya lalu memaparkan, unsur-unsur yang ada di dalam TKKSD. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved