Anggota DPR Bocorkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

KPK dikabarkan telah menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Editor: Abdul Rosid
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
KPK dikabarkan telah menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. 

Kabar penetapan dua tersangka baru kasus korupsi e-KTP diungkapkan Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa.

"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu, KTP Elektronik untuk tersangka baru. Saya kan hanya diminta keterangan untuk 2 tersangka baru (kasus korupsi e-KTP)," kata Agun saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Ternyata Kecelakaan Dua Mobil Polisi di Pandeglang Banten Gegara ODGJ Mengamuk

Agun enggan mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut. 

Ia mengatakan, KPK yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan identitas dua tersangka tersebut. 

"Pokoknya ada tersangka baru. Sudah masuk proses penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan tanya Jubir (KPK)," ujar politikus Partai Golkar itu. 

Agun mengatakan, pemeriksaan yang dijalaninya cukup singkat lantaran penyidik hanya meminta konfirmasi.

"Singkat saja pemeriksaan kasus yang dulu karena kasusnya sama 15 tahun yang lalu saya masih hafal," ucap dia. 

Kasus E-KTP sudah bergulir sejak lama dan telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

Praktik korupsi dalam proyek e-KTP diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved