17 Pelaku Curanmor di Tangsel Diringkus Polisi, 16 Motor Curian dan Senjata Api Rakitan Disita

Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap para pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor , dan kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Abdul Rosid
TribunTangerang.com
Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, para pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 17 orang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap para pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan kepemilikan senjata api ilegal.

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, para pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 17 orang.

Adapun, pelaku berinisial JF (22), JK (39), AB (35) Mocin (30), AR (25), HDT, AS (27), DS (20), TF (27), MR (27), ECM, SPR, SKN (28), WS, SPN, GSTR, dan AGSL.

Baca juga: Dugaan Korupsi Sport Center yang Seret Suami Airin Pernah Diperiksa KPK

Masing-masing pelaku ditangkap di wilayah Ciputat, Ciputat Timur Kota Tangsel hingga Curug, Kabupaten Tangerang.

"Jadi pengungkapan ini yang dilakukan pada Oktober sampai November 2024, Jadi jajaran sat Reskrim dan unit Reskrim Polres jajaran sudah berupaya dan berusaha untuk mengungkap kasus-kasus mengenai pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel," ucap Rizkyadi Saputro, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (22/11/2024).

Kata Rizkyadi, Tim Reskrim Polres Tangsel telah berhasil mengungkap total 19 laporan polisi (LP) dan mengamankan 17 tersangka yang beraksi di 41 tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari motor hingga senjata api rakitan.

"Barang bukti motor sementara yang berhasil diamankan itu ada 16 unit dan 1 senjata api rakitan," ucap Rizkyadi.

Lebih lanjut, kendaraan motor hasil curian kemudian di jual oleh pelaku dengan harga yang bervariatif mulai dari Rp3 juta hingga Rp7 juta.

"Barang bukti motor sementara yang berhasil diamankan 16 unit,” pungkasnya.

Atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku, mereka dikenakan pasal 363 KUHP juncto Pasal 63 KUHP, serta Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved