Pemerintah RI Dukung ICC Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant, Ini Alasannya
Perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, dan Yoav Galant didukung oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).
TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menerbitkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan, Yoav Galant.
Perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, dan Yoav Galant terkait kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina.
Perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, dan Yoav Galant didukung oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).
Baca juga: Sempat Pose Tiga Jari, Anies Baswedan Tak Tampak di Kampanye Akbar Pramono-Rano
“Dalam hal ini, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” demikian keterangan resmi Kemenlu RI yang disampaikan melalui akun X @kemlu_ri pada Sabtu (23/11/2024).
Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC).
Penerbitan surat perintah… — MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) November 23, 2024
Kemenlu RI juga menyatakan dukungan penuh Indonesia terhadap semua upaya yang bertujuan untuk membuktikan kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk melalui mekanisme ICC.
Penerbitan surat perintah penangkapan ini dianggap sebagai langkah signifikan untuk menegakkan keadilan bagi pelaku kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Kemenlu RI menekankan bahwa eksekusi surat penangkapan tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina.
“Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara,” tulis Kemenlu RI.
Sebelumnya, ICC resmi merilis surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant, yang dinilai bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang akibat agresi militer di Gaza.
Keduanya dianggap bertanggung jawab atas berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi, serta serangan terhadap warga sipil di Gaza.
Selain Netanyahu dan Galant, ICC juga menerbitkan surat penangkapan untuk pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif, yang dinilai bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan penyiksaan selama serangan oleh Hamas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Parah! Total Tonase Bom yang Dijatuhkan ke Gaza oleh Israel Setara 6 Kali Tonase Bom Atom Hiroshima |
![]() |
---|
Ratusan Nelayan di Bone Sulsel Konvoi Naik Perahu, Kibarkan Bendera Indonesia dan Palestina |
![]() |
---|
Lebih dari 555 Mantan Pejabat Israel Desak Trump Tekan Netanyahu Akhiri Perang Gaza |
![]() |
---|
Dari Portugal hingga Australia, 15 Negara Ini Serukan Solusi 2 Negara, Akui Negara Palestina |
![]() |
---|
Pilu! Tragedi Kemanusiaan Kembali Terjadi, Israel Bunuh 92 Warga Gaza saat Cari Makanan di Zikim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.