Asyik! KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Desember 2024 Segara Cair, Ini Kata Disdik Jakarta

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta akan segara mencairkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 tahun 2024

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta akan segara mencairkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 tahun 2024 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar baik untuk enerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pasalnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta akan segara mencairkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 tahun 2024

"Saat ini sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial sehingga penyaluran tepat sasaran," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Purwosusilo dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: KPU Tangerang Selatan Jadwalkan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Selesai 6 Desember

Penyaluran bansos pendidikan terlambat karena penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Berdasar Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik Provinsi Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara, 27 November 2024. 

Penundaan ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik demi memenangkan paslon tertentu.

"Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta," ujar Purwo. 

Meski terlambat, Purwo memastikan anggaran KJP dan KJMU tahap II ini akan tepat sasaran, diterima masyarakat yang membutuhkan. 

"Kami berharap bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu," tutur dia.

Informasi terkait bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi Jakarta.

Cara cek penerima KJP Plus 2024

Masyarakat ibu kota yang ingin mengetahui nama anaknya masuk atau tidak sebagai penerima KJP Plus 2024 cukup melakukan pengecekkan secara online menggunakan ponsel atau HP.

Cek penerima KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved