Polresta Serang Kota Angkat Bicara Soal Kasus Perundungan Siswi SMP yang Viral

Media sosial diramaikan oleh sebuah rekaman video yang memperlihatkan kasus perundungan yang dialami oleh seorang siswi SMP di Kota Serang.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan didampingi Kasi Humas Ipda Raden Muhammad Mulani, dan Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Media sosial baru-baru ini diramaikan oleh sebuah rekaman video, yang memperlihatkan kasus perundungan yang dialami oleh seorang siswi SMP di Kota Serang. 

Dalam video yang diunggah oleh akun media sosial X @dhemit_is_back, memperlihatkan korban yang diketahui bernama A, jatuh tersungkur usai mendapat pukulan brutal dari temannya.

Di penjelasan video tertulis, korban yang merupakan siswi kelas 2 di SMPN 13 Serang, saat ini korban mengalami perubahan psikis dan ketakutan keluar rumah.

Baca juga: Cegah Bullying di Pondok Pesantren, Kemenkumham Banten Gelar Diseminasi Hak Asasi Manusia

Peristiwa itu sudah 5 bulan lalu, tapi belum ada kejelasan hukum oleh dari Polresta Serang Kota.

Menanggapi itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, sebelum viral di media sosial, kasus bullying yang diduga dilakukan oleh siswi SMP itu sudah ditangani oleh pihaknya.

"Perihal laporan pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan anak, tertanggal 27 Juli 2024 sudah masuk tahap penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/11/2024) sore.

Hengki membantah pihaknya lamban dalam menangani kasus tersebut.

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus perkara anak, pihaknya tetap mengutamakan proses diversi atau langkah di luar pemidanaan.

"Dalam hal penanganan perkara ini sebetulnya bukan penanganannya yang lemah, namun ada upaya diversi yang sudah menjadi amanat undang-undang yang harus kami penuhi langkah-langkahnya," ucapnya.

"Karena berdasarkan peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2015 tentang penangan diversi dan penanganan anak," sambungnya

Dalam peraturan tersebut kata Hengki, dijelaskan bahwa dalam penanganan diversi perlunya pendampingan dari pembimbing kemasyarakatan, untuk menghadiri atau mendampingi anak korban maupun anak saksi.

Serta dari pekerja sosial profesional untuk membuat laporan sosial, terhadap anak korban dan anak saksi, lanjutnya. 

"Setelah adanya hasil laporan sosial, baru kemudian kami menjadwalkan untuk dilaksanakan musyawarah diversi berdasarkan kesepakatan para pihak," jelasnya.

Baca juga: Resmi! Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Menggunakan Media Sosial

Hengki menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui diversi. 

Akan tetapi, upaya itu sampai saat ini belum berhasil sehingga penyidik tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan perkaranya ke proses peradilan.

“Apabila tidak ada titik temu maka akan diproses sebagaimana sistem Undang-Undang Peradilan Anak,” tuturnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved