UMP Banten

Desak Pj Gubernur Banten Terbitkan SK Dewan Pengupahan, Apindo Sudah 2 Kali Bersurat

Kami telah dua kali bersurat kepada Pj Gubernur, tetapi sampai saat ini SK Depeprov belum juga terbit

Tayang:
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang upah 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten memberikan perhatian terhadap sempitnya waktu penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025.

Apindo Banten mendesak pj gubernur untuk segera menerbitkan SK Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).

"Kami telah dua kali bersurat kepada Pj Gubernur, tetapi sampai saat ini SK Depeprov belum juga terbit," kata Ketua DPP Apindo Banten Yakub F Ismail, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: UMP Banten 2015 Naik, Segini Besaran UMK Cilegon 2025 Jika Naik 6,5 Persen

Terkait mekanisme penetapan upah, kata Yakub, hal itu dilakukan berdasarkan prinsip kesamaan jumlah (balancing) dalam keterwakilan unsur di dewan pengupahan (2:1:1).

"Jadi yang harus dicermati adalah prosedurnya. Bahwa dalam mekanisme penetapan besaran upah tersebut harus berdasarkan komposisi keberimbangan. Sebab prinsip dasar itu bersifat mutlak sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Menurut Yakub, jika ketentuan tersebut tidak dilakukan, dapat menimbulkan masalah administrasi terkait tidak kuorumnya jumlah anggota.

"Hal ini akan berpotensi terjadi turbulensi pengupahan terhadap rekomendasi dan penetapan itu sendiri," ujarnya.

Yakub menegaskan jika situasinya demikian akan menjadi kerugikan bagi semua pihak, terutama masyarakat di Provinsi Banten.

"Tentu kita tidak menginginkan kondisi demikian terjadi di Banten. Sebab jika ini yang terjadi maka bukan tidak mungkin penetapan upah tahun 2025 untuk wilayah Banten akan mengalami kendala", katanya.

UMP Naik 6,5 Persen

Baca juga: Naik 6,5 Persen, Berapa Besaran UMP Banten 2025? Ini Angkanya

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," katanya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Namun, kata Prabowo, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh, pemerintah mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera mempersiapkan peraturan menteri terkait UMP 2025.

"Target Rabu, 4 Desember 2024. Harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/11/2024). 

Baca juga: Hari Ini Menaker Umumkan Kenaikan UMP 2025, Cek Perbandingan UMP Banten Lima Tahun Terakhir

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved