Respons Asosiasi Pengusaha di Banten Terkait UMP 2025 Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 pada Jumat 29 November 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Dokumentasi Tribun Jateng
ilustrasi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) termasuk salah satu kelompok usaha yang mencoba mempertanyakan dasar keputusan kenaikan upah 6,5 persen ini. 

TRIBUNBANTEN.COM -  Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 pada Jumat 29 November 2024. 

Dalam pengumuman tersebut, Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

Kebijakan ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. 

Sebagian menilai keputusan ini sangat menguntungkan kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapatkan pemasukan yang memadai dari gaji atau upah kerja yang diterima.

Sebaliknya, keputusan yang sama mendapat sambutan kritis dari pelaku usaha yang mempertanyakan dasar pemerintah membuat kebijakan tersebut.

Baca juga: UMP Banten 2025 Naik, Segini Besaran UMK Tangerang Selatan 2025 Jika Naik 6,5 Persen

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) termasuk salah satu kelompok usaha yang mencoba mempertanyakan dasar keputusan kenaikan upah 6,5 persen ini.

"Sebetulnya, yang jadi persoalan bukan kenaikannya, sebab kami di organisasi pengusaha pun sepakat dengan kenaikan secara bertahap itu. Akan tetapi, yang kami persoalkan adalah dasarnya apa? Kan, semua keputusan harus memiliki dasar yang kuat, terlebih ini menyangkut kebijakan publik, yang dampaknya bukan main-main," kata Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F. Ismail di bilangan BSD, Banten, Minggu (1/12/2024).

Menurut Yakub, pemerintah tampaknya belum memiliki sebuah pengkajian yang temporal, holistik dan aspiratif bagi dunia usaha.

Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari bentuk pengambilan keputusan yang terlihat sepihak dan tidak mempertimbangkan berbagai aspek krusial saat ini.

"Kami mempertanyakan alasan di balik pengambilan keputusan ini karena jujur, kami tidak dilibatkan dan semua ini berlangsung tanpa ada pembicaraan apapun. Jelas kami kaget dan tentu saja mempertanyakan apa dalilnya," terang Yakub.

Yakub, misalnya, mengurai sejumlah konsekuensi bila keputusan tersebut diterapkan di tahun 2025 mendatang.

"Sejumlah kemungkinan negatif akan muncul jika keputusan ini diterapkan tanpa mengkaji dampak buruk yang ditmbulkan. Misalnya, kesiapan dunia usaha dalam mengalokasikan anggaran untuk pengeluaran dan biaya operasional lainnya," tukasnya.

"Karena sebagian besar perusahaan mengambil patokan pada UMP yang ada (berlaku saat ini) tanpa menyadari margin kenaikan hingga 6,5 persen. Bayangkan, jika tiba-tiba ini diberlakukan, apakah tidak menimbulkan bencana besar bagi dunia usaha tanah air?".

Yakub lebih lanjut menyebut banyak hal yang menjadi beban perusahaan setiap bulannya seperti kenaikan biaya BPJS tenaga kerja, BPJS Kesehatan, upah sundulan, selisih UMK, dan Tapera 2027.

"Itu belum teramsuk beban pengeluaran tahunan bagi perusahaan seperti uang THR, biaya kompensasi bagi PHK karyawan dan pensiun, serta kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," urainya.

Baca juga: UMP Banten 2015 Naik, Segini Besaran UMK Cilegon 2025 Jika Naik 6,5 Persen

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved