OJK Karier PCS Angkatan 8 dan PCT 2, Persyaratan Umum dan Khusus, Cek Sebelum Daftar
Berikut ini informasi soal lowongan kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Program Pendidikan Calon Staf . Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal lowongan kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK membuka lowongan kerja untuk dua program, yaitu
Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8
Program PCS bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik lulusan D-IV/S1 hingga S3 dari dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Dibuka Lowongan Kerja PT Astra International Desember 2024, Banyak Posisi Dibuka, Ini Link Daftarnya
Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2
Sedangkan PCT fokus pada pencarian lulusan D3 terbaik yang siap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan dalam lingkup OJK.
Informasi itu disampaikan melalui akun media sosial Instagram @ojkindonesia.
"Udah ngga sabar mau daftar rekrutmen PCS 8 dan PCT 2? Tenang, dalam waktu dekat OJK akan membuka rekrutmen melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2 lho," tulis akun Instagram @ojkindonesia.
Rekrutmen ini memberikan kesempatan bagi lulusan terbaik dari berbagai bidang studi untuk bergabung dengan OJK.
Meskipun pendaftaran resmi lowongan kerja ini belum dibuka, OJK sudah merilis informasi mengenai persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Baca juga: Wilmar Group Buka Lowongan Kerja Periode Desember 2024 Penempatan Serang, Ini Syarat & Link Daftar
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti PCS 8 dan PCT 2:
Persyaratan Umum:
Warga Negara Indonesia
Sehat jasmani dan rohani
Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum
Tidak mempunyai orangtua, mertua, anak, saudara kandung, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai pegawai, calon pegawai, atau tenaga kerja PKWT di OJK
Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, jika diterima sebagai calon pegawai OJK
Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK
Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus perempuan)
Bersedia mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di OJK
Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK, baik pusat maupun daerah
Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus atau sosial kemasyarakatan
Persyaratan khusus PCS 8 OJK:
Berusia maksimal 29 tahun untuk lulusan D-IV/S1, dan maksimal 33 tahun untuk lulusan S2/S3 per 1 Oktober 2024
Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari PTN/PTS dengan Akreditasi A atau PTN/PTS luar negeri dari jurusan/bidang studi tertentu seperti Ekonomi/Keuangan, Akuntansi, Hukum, Statistik, Matematika, Informatika, dan Teknik lainnya IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00
Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya Pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK menjadi nilai tambah
Persyaratan khusus PCT 2 OJK:
Berusia maksimal 27 tahun per 1 Oktober 2024
Diutamakan lulusan D-III dari PTN/PTS dengan Akreditasi A atau PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi yang relevan IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00
Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya
Pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK menjadi nilai tambah
Perlu diingat, seleksi ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun. OJK juga menegaskan bahwa mereka tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar manapun terkait persiapan seleksi.
Oleh karena itu, calon pelamar diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK.
Informasi lengkap tentang persyaratan dan pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id dan akun Instagram resmi OJK di @ojkindonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Dibuka! Rekrutmen PCS 8 dan PCT 2 OJK, Simak Persyaratannya"
1,5 Juta Warga Banten Terlilit Pinjol di Tahun 2025, Nilai Utang Rp5,98 Miliar |
![]() |
---|
OJK Perkuat Regulasi di Industri Fintech, AFPI Siap Jalankan Praktik Bisnis Sehat |
![]() |
---|
OJK Bakal Atur Lagi Penggunaan Paylater, Ini Syarat yang Akan Diterapkan |
![]() |
---|
Aksi Diam Konsumen Meikarta, Tuntut Keadilan dan Pengembalian Uang ke OJK dan BI |
![]() |
---|
Terapkan GCG dan Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.