Wacana Pemerintah Hapus SLIK OJK, REI Banten: Angin Segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
REI Banten menyambut positif wacana pemerintah hapus SLIK OJK. Kebijakan ini disebut jadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah berencana menghapus catatan kredit macet bagi debitur dengan utang di bawah Rp1 juta yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 111 ribu masyarakat di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, SLIK OJK digunakan untuk mengecek riwayat kredit seseorang agar lembaga keuangan dapat menilai kelayakan calon debitur saat mengajukan pinjaman.
Langkah tersebut diambil untuk memperlancar pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga: Gunung Halimun Salak Terkoyak: 30 Titik Tambang Emas Ilegal Ditemukan Polda Banten
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten, Roni Adali, menyambut positif rencana pemerintah yang akan menghapus ketentuan SLIK dalam proses pembiayaan rumah subsidi.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terhambat memiliki rumah karena terkendala SLIK.
“Tentunya ini menjadi angin segar bagi masyarakat MBR yang ingin memiliki rumah subsidi, tetapi terhalang oleh kendala SLIK. Dengan kebijakan ini, harapan untuk memiliki rumah bukan lagi sekadar angan-angan,” ujar Roni, Senin (27/10/2025).
Roni menambahkan, kebijakan ini juga membuka peluang besar bagi para pengembang rumah subsidi untuk mengejar target penjualan tahun 2025.
Pasalnya, selama ini banyak calon konsumen yang gagal membeli rumah karena terkendala SLIK, dengan persentase mencapai 30 hingga 40 persen.
“Sedangkan kuota tahun ini cukup besar, yaitu 350 ribu unit. Ini peluang bagus bagi para pengembang,” katanya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Roni berharap Provinsi Banten dapat menyerap hingga 18 ribu unit rumah subsidi sampai akhir tahun 2025.
“Saya berharap dengan kebijakan ini, Banten bisa menyerap 18 ribu unit rumah sampai akhir tahun ini,” tutupnya.
| Polda Banten Bakal Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak |
|
|---|
| Oknum Kejari Lebak Diduga Halangi Wartawan Tribun, Penggiat Demokrasi: Bisa Masuk Unsur Pidana |
|
|---|
| KLH Bakal Musnahkan Hewan Ternak Terpapar Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang |
|
|---|
| Satpol PP Lebak Frustrasi, Puluhan Surat ke Pemprov Banten soal Galian C Ilegal Tak Digubris |
|
|---|
| ESDM Banten Tegaskan Galian C di Gerbang Tol Rangkasbitung Lebak Ilegal, Minta APH Bertindak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.