Ada yang Sehari Jadi, Ini Daftar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Terbaru

Pemerintah menerapkan masa berlaku paspor menjadi paling lama lima tahun dan 10 tahun.

Editor: Ahmad Haris
istimewa
Paspor Indonesia. 

3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.

4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan.

5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000 per permohonan.

6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.

7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.

Sebagai bahan perbandingan, berikut adalah rincian tarif dari beleid yang lama (PP No 28 Tahun 2019):

1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan.

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan.

Baca juga: Kemenkumham Banten Mulai Sosialisasikan Paspor Indonesia dengan Desain Terbaru ke Masyarakat

3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan.

4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.

5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved