Ada yang Sehari Jadi, Ini Daftar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Terbaru
Pemerintah menerapkan masa berlaku paspor menjadi paling lama lima tahun dan 10 tahun.
3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan.
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000 per permohonan.
6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Sebagai bahan perbandingan, berikut adalah rincian tarif dari beleid yang lama (PP No 28 Tahun 2019):
1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan.
Baca juga: Kemenkumham Banten Mulai Sosialisasikan Paspor Indonesia dengan Desain Terbaru ke Masyarakat
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan.
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
| Insiden Beckham Putra saat Timnas vs Mozambik di GBK, PSSI Minta Suporter Tinggalkan Rivalitas Klub |
|
|---|
| Hasil Timnas Indonesia vs Mozambik 1-0, Gol Ole Romeny Bawa Garuda Menang Lagi |
|
|---|
| 129 Paspor Berserakan di Serpong Ternyata Hanya Sampul, Ini Penjelasan Imigrasi Tangerang |
|
|---|
| Temuan Paspor Berserakan di BSD Tangsel Viral, Imigrasi Lakukan Penelusuran |
|
|---|
| Cita Loka Fest 2026: Ajang Apresiasi dan Kolaborasi untuk Indonesia Asri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/paspor.jpg)