Berikut Tata Tertib dan 4 Hal Ini Wajib Dibawa Peserta SKB CAT CPNS 2024 ke Lokasi Ujian

Berikut tata tertib Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT CPNS 2024, lengkap dengan empat hal yang harus dibawa ke lokasi tes.

Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Berikut tata tertib Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT CPNS 2024, lengkap dengan empat hal yang harus dibawa ke lokasi tes. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut tata tertib Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT CPNS 2024, lengkap dengan empat hal yang harus dibawa ke lokasi tes.

Berikut adalah 4 hal yang wajib dibawa:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa Kartu Tanda Penduduk Digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau Kartu Keluarga Digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Panitia.

2. Ijazah pendidikan terakhir asli atau salinan Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

3. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id (wajib dicetak berwarna dengan printer berkualitas baik). 

Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian dilakukan setelah pengumuman ini diumumkan.

4. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik). 

Baca juga: Ketentuan, Jadwal, dan Persiapan Ujian SKB CPNS Kemenlu 2024

Tata Tertib SKB CPNS 2024

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan

b. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :

a. Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;

b. Wanita kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan

c. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved