Digugat Soal Hak Cipta, Agnez Mo Pastikan akan Kooperatif Jalani Proses Hukum

Kuasa hukum Agnes Mo, Margareth Tacia Situmorang mengatakan kliennya akan kooperatif dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan Aru Bias.

Istimewa via Grid.id
Agnez Mo. Kuasa hukum Agnes Mo, Margareth Tacia Situmorang mengatakan kliennya akan kooperatif dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan Aru Bias. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polemik antara penyanti Agnes Mo dan pencipta lagu Ari Bias masih terus bergulir.

Kuasa hukum Agnes Mo, Margareth Tacia Situmorang mengatakan kliennya akan kooperatif dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan Aru Bias.

Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu Bilang Saja di tiga kelab malam milik HW Group.

Baca juga: Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi, Kini Terancam Denda hingga Rp 1,5 Miliar, Kasus Apa?

Saat ini, persidangan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang terbaru membahas agenda pembuktian, dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta.

"Kami akan bersikap kooperatif berdasarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang sudah menjelaskan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta prosedur pembayaran," kata Margareth di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Margareth juga menegaskan bahwa Agnez Mo selalu mematuhi hukum. 

"Prinsipnya, kami mengikuti seluruh mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami memberikan informasi sesuai ketentuan undang-undang."

"Klien kami, Agnez Mo, sangat menghormati dan taat pada hukum," jelasnya. 

Baca juga: Agnez Mo Beri Cari Haters yang Sebut Dirinya Nenek-nenek Gaya Hip Hop: Ada Orang IT Buat Nangkap

Margareth mengatakan Agnez Mo saat ini berada di Amerika Serikat melanjutkan aktivitasnya seperti biasa.

Agnez Mo bahkan santai tak terganggu dengan bergulirnya kasus ini.

"Agnez santai aja sih," tuturnya.

Sebelumnya Ari Bias menyebut Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga kelab malam yang mana promotornya adalah HW Group.

Ari sempat melayangkan somasi, namun tidak mendapat respons dari Agnez Mo.

Akhirnya, Ari Bias mengajukan gugatan resmi pada 19 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agnez Mo Digugat Soal Hak Cipta, Sang Penyanyi Pastikan Akan Kooperatif

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved