Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi, Kini Terancam Denda hingga Rp 1,5 Miliar, Kasus Apa?
Ari Bias menegaskan bahwa usahanya untuk melaporkan Agnez Mo ke polisi bukan mencari panggung.
TRIBUNBANTEN.COM - Penyanyi Agnez Mo dilaporkan ke Mabes Polri oleh pencipta lagu Ari Bias terkait pelanggaran hak cipta.
Dalam laporannya, Ari menyebut Agnez Mo menyanyikan lagunya tanpa izin dalam konser. Sementara ia pribadi tak mendapatkan royalti.
Terbaru, Ari Bias telah dipanggil Mabes Polri sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas laporannya tersebut.
Baca juga: Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Disomasi Pencipta Lagu Ari Bias, Dituntut Ganti Rugi Rp 500 Juta!
"Jadi saya ke sini untuk klarifikasi keterangan BAP atas laporan saya terkait pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Agnez Mo," kata Ari Bias di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Ari mengatakan bahwa masalah royaltinya dengan Agnez terjadi di tahun 2023. Dimana Agnez menerima tawaran manggung di tempat hiburan malam di Tiga Kota sekaligus.
Dalam aksinya itu, Agnez Mo dikabarkan membawakan lagu-lagu ciptaan Ari Bias, seperti 'Bilang Saja' tanpa izin penciptanya.
"Saya sudah buat larangan secara tertulis, cuma tidak ada jawaba. Lalu saya sudah layangkan somasi, tetap tidak dijawab. Ya akhirnya saya buat laporan ke polisi," ucapnya.
Ari menyebut dirinya bisa melaporkan Agnez Mo ke polisi, setelah berdiskusi dan konsultasi dengan penyidik. Ari juga memiliki bukti perjanjian antara penyelenggara dengan Agnez dalam acara di tahun 2023.
"Bukti itu ada perjanjian dengan Agnez mo, bahwa terkait dengan izin sebuah karya, diberatkan kepada Agnez Mo. Jadi pada pertemuan kemarin, mereka menyampaikan itu. Makanya kami melaporkan dia ke polisi," jelasnya.
Baca juga: Disomasi Ari Bias, Agnez Mo Dituntut Ganti Rugi Rp 500 Juta Gegara Nyanyi Bilang Saja Tanpa Izin
Oleh karena itu, Ari menganggap Agnez diduga sudah melakukan dugaan pelanggaran dari UU Hak Cipta. Sehingga, ia melaporkan wanita bernama asli Agnez Monica itu ke polisi.
"Dalam UU Hak Cipta di pasal 113, orang yang melanggar dikenakan Rp 500 juta dalam satu kali pelanggaran. Ini ada tiga, jadi denda totalnya Rp 1,5 miliar," ungkapnya.
Ari Bias menegaskan bahwa usahanya untuk melaporkan Agnez Mo ke polisi bukan mencari panggung, melainkan ia ingin memperjuangkan hak ekonominya dari sebuah karya.
"Saya tidak menyerang kanan kiri dan fisik, saya hanya memperjuangkan gak ekonomi terhadap lagu yang saya ciptakan. Semua yang kita ucapkan ada bukti yang benar dan nyata," ujar Ari Bias.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisikan Agnez Mo, Pencipta Lagu Ari Bias Perjuangkan Hak Ekonomi Karyanya
| Pekan Depan, Polda Metro Bakal Beberkan Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru kepada Keluarga |
|
|---|
| TOK! 3 Polisi Pelindas Affan Ojol Dihukum Minta Maaf dan Patsus |
|
|---|
| Karyawan Artis Zaskia Adya Mecca Dianiaya, Polisi Buru Pelaku yang Ngaku 'Anggota' |
|
|---|
| Polisi Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus, 2 Orang Ditangkap di NTB |
|
|---|
| Sosok Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka Kematian Suaminya Brigadir Esco |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.