Dishub Pastikan Bakal Berantas Parkir Liar di Kota Serang Mulai Tahun 2025

Dishub Kota Serang memastikan akan memberantas pungutan liar (Pungli) pada pengelolaan parkir liar,  yang hingga kini masih marak di sejumlah wilayah

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sarana Prasarana (Sarpras) Perhubungan Dishub Kota Serang, Tahta Putra Bintang. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang memastikan akan memberantas pungutan liar (Pungli), pada pengelolaan parkir liar, yang hingga kini masih marak di sejumlah wilayah di Kota Serang.

Pemberantasan terhadap juru parkir liar itu, akan dilakukan pada tahun 2025 mendatang. 

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sarana Prasarana (Sarpras) Perhubungan pada Dishub Kota Serang, Tahta Putra Bintang mengatakan, pihaknya telah mengajukan anggaran untuk pemberantasan parkir liar, yang berkaitan dengan pungli, dan berdampak pada kontribusi kas daerah. 

Baca juga: Pertama Kalinya Punya Perbup Perparkiran, Dishub Lebak Siap-siap Menindak yang Parkir Sembarangan

Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap karcis parkir hingga tarif parkir resmi.

"Mudah-mudahan tahun depan (2025) pemberantasan pungli dan parkir liar bisa terlaksana, karena saya sudah menyusun untuk anggaran tersebut," katanya, Sabtu (14/12/2024).

Tahta mengakui, selama ini sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait tarif parkir tidak sesuai ketentuan, yang dipungut oleh okmum juru parkir. 

Namun selama ini pihaknya belum bisa berbuat banyak, karena keterbatasan anggaran yang membuat pelaksanaan penertiban tidak maksimal.

"Banyak pertanyaan, kenapa masih banyak parkir liar di Kota Serang ? Ya, karena anggaran di UPT Parkir kami ini masih ikut di anggaran bidang Sarpras, belum dikelola secara mandiri. Makanya belum maksimal," terangnya

Ia mengatakan, untuk melakukan penertiban Dishub Kota Serang tidak hanya berjalan sendiri, tetapi melibatkan beberapa instansi atau lembaga lainnya. 

"Untuk penertiban ini ada banyak instansi yang terlibat seperti Kepolisian, TNI, dan aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan kewenangannya, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," ucap Tahta.

"Karena keterbatasan ini, kami belum bisa maksimal, dan kami pun harus melibatkan APH hingga instansi terkait."

"Karena untuk razia pungli dan parkir liar ini harus bersama APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, dan unsur TNI," sambungnya. 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inventarisir, baik koordinator parkir maupun juru parkir, sebagai upaya meminimalisir adanya parkir liar dan pungli. 

Sebab, para oknum juri parkir yang menarik retribusi kepada masyarakat diindikasikan tidak melakukan penyetoran untuk kas daerah, atau tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga: Pencuri Mobil Bergentayangan di Area Parkir Ciledug Mas, Satpam Lepas Tangan?

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved