Pertama Kalinya Punya Perbup Perparkiran, Dishub Lebak Siap-siap Menindak yang Parkir Sembarangan
Perbup Nomor 60 Tahun 2024 sangat penting dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan
Penulis: Misbahudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Untuk pertama kalinya, Pemkab Lebak memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dalam perbup itu juga mengatur tentang penindakan terhadap kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Penindakan bisa dilakukan terhadap parkir liar di tepi jalan umum yang menyebabkan kemacetan.
Baca juga: Mulai 10 Desember 2024, Parkir Liar di Depan Stasiun Batuceper Tangerang Dialihkan ke Park N Ride
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward, mengatakan perbup tersebut baru keluar satu pekan.
"Ini produk baru," katanya, Sabtu (14/12/24).
Menurut Rulyy, Perbup Nomor 60 Tahun 2024 sangat penting dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan umum.
Sebelum adanya perbup tersebut, penindakan yang dilakukan Dishub Lebak terbatas karena tidak adanya payung hukum.
"Sekarang semuanya sudah bisa kita tindak," ujarnya.
Rulyy tidak memungkiri banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir secara bebas, sehingga menyebabkan kemacetan di beberapa titik jalan.
Dia menyebut titik itu di antaranya Jalan Kalijaga, Multatuli, Hardiwunangun, Malingping, dan Binuangen.
Baca juga: Tarif Parkir Terbaru di Kabupaten Serang per November 2024, Cek di Sini!
"Pokoknya yang identik dengan kemacetan di tepi jalan umum. Nanti semua ruas jalan di Lebak akan kami terapkan," ucapnya.
Menurut Rulyy, banyak sanksi yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Perbub Nomor 60 Tahun 2024 ini.
"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, kemungkinan efektifnya per 1 Januari 2025," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.