KPU Tunggu Pengumuman MK untuk Tetapkan Andra-Dimyati Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

KPU Banten belum memiliki jadwal untuk menetapkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024-2029.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Komisioner KPU Provinsi Banten, Ahmad Subagja. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - KPU Banten belum memiliki jadwal untuk menetapkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024-2029.

Alasan KPU Banten belum menetapkan rival Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi pada Pilkada tersebut karena menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tunggu pengumuman MK bahwa tidak ada perselisihan hasil Pilkada untuk Pilgub," kata Komisioner KPU Banten, Ahmad Subagja, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: TERUNGKAP Segini Harta Abdul Rauf Demanta, Calon Pj Gubernur Banten Pengganti Al Muktabar

Menurut dia, pasangan Airin-Ade tidak melakukan gugatan ke MK. 

Sehingga Provinsi Banten tidak masuk menjadi daerah yang terregistrasi dalam perselisihan hasil Pilkada.

"Banten untuk gubernur tidak ada gugatan, tidak terregistrasi. Nanti ada pengumumannya di MK," kata Subagja,"

Subagja menjelaskan, setelah MK mengumumkan hal tersebut, KPU akan langsung menetapkan Andra-Dimyati sebagai gubernur dan wakil gubernur Banten.

"Maksimal 3 hari setelah MK mengeluarkan pengumuman kita akan tetapkan," ujarnya.

Akan tetapi, KPU tidak mengetahui pasti kapan MK akan mengumumkan hal tersebut. 

Namun dari informasi yang diterima pengumuman akan disiarkan pada 19 Desember 2024.

"Tapi kita tidak tahu kapan ini diumumkan, apakah menunggu semua (perselisihan) selesai atau gimana. Kita tunggu saja," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved