Penampakan dan Isi Surat Pemecatan Jokowi dan Gibran dari PDIP

PDIP resmi memecat tiga kadernya, yakni Joko Widodo atau Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka, serta Bobby Nasution.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Surat pemecatan Joko Widodo atau Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka, serta Bobby Nasution oleh DPP PDIP. 

TRIBUNBANTEN.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat tiga kadernya, yakni Joko Widodo atau Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka, serta Bobby Nasution.

Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby tersebut resmi melalui surat yang dikeluarkan oleh DPP PDIP.

Dengan begitu, ketiganya resmi bukan lagi kader partai besutan Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Buntut Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol: Pemimpin Partai Berkuasa Korsel Mundur dari Kursi Ketua

Surat pemecatan dibacakan Komarudin Watubun

Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun melalui video yang diterima Tribunnews, pada Senin (16/12/2024).

Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

"Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia," kata Komarudin.

"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut," sambung dia.

Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yanki Bobby Nasution juga telah dipecat.

Dia mengatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.

Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.

"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," katanya.

"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani," jelasnya.

Isi surat pemecatan

Satu, surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved