Aksi Hendi Potong Kabel Optik di Lebak, Setelah Laporan Tak Digubris
Warga Lebak mengeluhkan keberadaan kabel optik atau jaringan internet yang menggantung di beberapa lokasi, yang dianggap mengganggu dan membahayakan
Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Warga Lebak mengeluhkan keberadaan kabel optik atau jaringan internet yang menggantung di beberapa lokasi, yang dianggap mengganggu dan membahayakan keselamatan.
Keluhan ini, salah satunya datang dari Hendi, pengurus Yayasan Takhassus Al-Adwa Rangkasbitung, yang merasa terpaksa memotong kabel yang menjuntai di depan gerbang yayasannya.
Hendi mengungkapkan, kabel tersebut mengganggu aktivitas di yayasan yang digunakan sebagai tempat belajar mengaji bagi anak-anak di malam hari dan tempat belajar anak-anak TK di pagi hari.
Ia khawatir kabel tersebut bisa membahayakan anak-anak, baik karena potensi tersetrum ataupun karena gangguan lainnya.
Baca juga: Tim Geologi Cek Kelayakan Tanah Tiga Kecamatan di Lebak Usai Peristiwa Longsor
“Kabel ini bahaya, terutama buat anak-anak yang sering beraktivitas di sini,” ujarnya, Senin (16/12/2024).
Meskipun telah melaporkan masalah tersebut beberapa kali, Hendi mengaku belum ada tindakan nyata dari pihak terkait.
“Saya sudah laporkan beberapa kali, tapi belum ada tindakan. Jadi, terpaksa saya potong,” tambahnya.
Keluhan serupa juga datang dari Patrio, seorang warga sekitar. Menurutnya, kabel optik yang menggantung sangat mengganggu pejalan kaki.
“Banyak pejalan kaki yang lewat sini, mereka bisa kesetrum. Harusnya ada pengawasan atau penertiban dari dinas terkait,” kata Patrio, yang berharap Pemkab Lebak segera turun tangan mengatasi masalah ini.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Komunikasi, Informatika Statistik, dan Persandian (Diskominfsp) Kabupaten Lebak yang enggan disebutkan namanya, mengaku kebingungan dengan masalah penataan kabel optik tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan dalam penataan jaringan internet, termasuk kabel optik, bukanlah bagian dari tugas Diskominfsp Lebak, melainkan merupakan kebijakan yang diatur oleh pemerintah pusat.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Sejujurnya kami bingung, karena penataan kabel optik ini tidak masuk dalam kewenangan kami. Semua pengaturannya ada di pusat,” kata Kabid Diskominfsp Lebak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Sambil Nangis, Warga Tolak Pembangunan TPST Cileles di Ruangan Paripurna DPRD Lebak
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki data lengkap mengenai kabel optik yang terpasang di wilayah Lebak, kecuali kabel yang terkait dengan Telkom.
Sementara itu, warga berharap agar pemerintah daerah, terutama Dinas Komunikasi, dapat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk segera menanggulangi masalah ini.
Keberadaan kabel optik yang tidak teratur, yang kerap menggantung dan berisiko membahayakan, harus segera diatasi demi keselamatan warga.
“Masalah ini sudah sering kami laporkan. Harapannya segera ada tindakan yang nyata, karena ini sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak yang sering lewat,” kata Hendi menegaskan.
Situasi Terkini Demo di Jalan Ahmad Yani Kota Serang, Massa Masih Bertahan Meski Hujan Deras |
![]() |
---|
Tempat Wisata Asyik di Serang Banten untuk Melepas Penat di Akhir Pekan: Kampung 165 Padarincang |
![]() |
---|
Massa Aksi di Ciceri Kota Serang Mulai Bergeser ke Polresta Serang Kota |
![]() |
---|
Memanas! Massa Aksi di Ciceri Kota Serang Rusak dan Corat-Coret Pos Polantas |
![]() |
---|
Massa Aksi di Polresta Serang Kota Teriakan ACAB Pembunuh, Spanduk 'Tuntaskan 13.12' Terpampang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.