UMK 2025
Cilegon Tertinggi, Tangsel Ketiga, Ini Daftar Lengkap Besaran UMK 2025 di Provinsi Banten
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Tahun 2025 di Provinsi Banten telah resmi ditetapkan.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kenaikan UMK Tahun 2025 di Provinsi Banten telah resmi ditetapkan.
Ya, Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2025 itu ditetapkan langsung, oleh Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta.
Ucok Abdulrauf Damenta yang baru sehari menjabat Pj Gubernur Banten, menaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemprov Banten Resmi Tetapkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen
Kebijakan itu diambil atas permintaan para buruh yang menuntut kenaikan UMK.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.
Selain menetapkan UMK, Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.
"Sudah kita serahkan juga SK (Surat Keputusan) UMK dan UMSK pada mereka," kata Damenta usai audiensi dengan buruh di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (17/12/2024).
Sementara Ketua DPD SPN Banten, Intan Indira Dewi mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten kota.
"Jadi besarannya adalah untuk UMK untuk seluruh kota dan kabupaten di provinsi Banten itu sebesar 6,5 persen," katanya.
Menurut Intan, Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang tak memberikan rekomendasi UMSK.
Kendati demikian, dia meminta Pj Gubernur Banten langsung menetapkan hal tersebut.
Selain itu, Intan juga meminta agar dihilangkannya diktum terkait dengan UMK yang harus dirundingkan kembali dengan pengusaha.
| Segini Besaran UMK Cilegon 2025 dan Perbandingannya dengan 7 Kabupaten Kota di Banten |
|
|---|
| Paling Tinggi di Banten, Gaji UMK Cilegon 2025 Tertinggi ke-6 di Indonesia |
|
|---|
| Disnaker Imbau Seluruh Perusahaan di Kota Cilegon Terapkan UMK 2025 |
|
|---|
| Berlaku Mulai Januari, Ini Besaran UMK 2025 di Banten, Cilegon Rp5,125 Juta, Lebak Rp3,172 Juta |
|
|---|
| Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 di Banten: Cilegon Rp 5,128 Juta, Lebak Rp 3,172 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/UMK-2025-UMK-di-Banten.jpg)