Daftar UMK Banten 2025 yang Resmi Ditetapkan PJ Gubernur, Paling Tinggi Capai Rp 5.128.084

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2025.

Kolase TribunBanten/Istimewa
Pemprov Banten resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta meresmikan kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.

Adapun besaran UMK di Provinsi Banten Tahun 2025 yang telah resmi ditetapkan, sebagai berikut:

- Kabupaten Pandeglang : Rp 3.206.640,32

- Kabupaten Lebak : Rp 3.172.384,39

- Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01

- Kabupaten Tangerang : Rp 4.901.117,00

- Kota Tangerang : Rp 5.069.708,36 

- Kota Tangsel: Rp 4.974.392,42

- Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48

- Kota Serang: Rp 4.418.261,13

Baca juga: UMK 2025 Provinsi Banten Naik, Ini Daftar Upah Minimum di Setiap Kabupaten/Kota

Selain menetapkan UMK, Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.

"Sudah kita serahkan juga SK (Surat Keputusan) UMK dan UMSK pada mereka," kata Damenta usai audiensi dengan buruh di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (17/12/2024).

Sementara Ketua DPD SPN Banten, Intan Indira Dewi mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten kota.

"Jadi besarannya adalah untuk UMK untuk seluruh kota dan kabupaten di provinsi Banten itu sebesar 6,5 persen," katanya.

Menurut Intan, Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang tak memberikan rekomendasi UMSK.

Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025.
Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025. (Kolase Tribun Banten/Engkos/Ist)

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemprov Banten Resmi Tetapkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen

Kendati demikian, dia meminta Pj Gubernur Banten langsung menetapkan hal tersebut.

Selain itu, Intan juga meminta agar  dihilangkannya diktum terkait dengan UMK yang harus dirundingkan kembali dengan pengusaha.

"Karena memang ini amanah konstitusi, sehingga ini harus diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved