Antrean Kendaraan Terjadi di Pelabuhan Merak, Pembatasan Lalu Lintas Segera Diberlakukan

Ribuan truk angkutan barang logistik menguasai kawasan Pelabuhan Merak pada Kamis, 19 Desember 2024.

Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Ribuan truk angkutan barang logistik menguasai kawasan Pelabuhan Merak pada Kamis, 19 Desember 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ribuan truk angkutan barang logistik menguasai kawasan Pelabuhan Merak pada Kamis, 19 Desember 2024. 

Kepadatan ini diperkirakan akan semakin memburuk menjelang penerapan pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan pemerintah pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Sesuai dengan keputusan bersama pemerintah pusat, pembatasan operasional angkutan barang akan berlangsung dari 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. 

Baca juga: Ribuan Kendaraan Truk Logistik Padati Pelabuhan Merak Jelang Pembatasan Operasional

Dalam periode tersebut, sejumlah truk angkutan barang tidak akan diperkenankan melintasi Pelabuhan Merak, sebagai bagian dari upaya pengaturan lalu lintas selama masa liburan panjang ini.

Pantauan TribunBanten.com di lokasi, ribuan truk mulai berdatangan sejak pagi hari dan terus antre hingga sore. 

Tak hanya di Dermaga Reguler, bahkan Dermaga Eksekutif juga dipenuhi kendaraan angkutan barang yang menunggu giliran untuk diberangkatkan. 

Salah satu sopir truk ekspedisi, Ahmad Gunawan asal Tangerang, menceritakan pengalamannya.

"Saya sudah tiba di sini sejak pukul 09.30 WIB, rencananya mau ke Pekanbaru. Sampai sore ini, masih antre dan belum berangkat juga," ujar Gunawan dengan nada kelelahan. 

Baca juga: Ini Waktu dan Lokasi Pembatasan Angkutan Barang di Tol Tangerang-Merak Selama Libur Nataru

Meskipun sudah memegang tiket dengan jadwal keberangkatan pukul 13.00 WIB, ia masih harus menunggu di luar pelabuhan hingga pukul 15.30 WIB, belum ada kepastian kapan keberangkatannya.

Gunawan mengungkapkan bahwa ia tidak tahu pasti alasan keterlambatannya. 

"Mungkin karena ada keterlambatan di laut atau cuaca buruk, saya juga tidak tahu," ujarnya. 

Meski begitu, ia berharap bisa segera diberangkatkan dengan aman, mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu saat ini.

Untuk mengatasi lonjakan kendaraan, ada tiga pelabuhan yang disiapkan di Provinsi Banten untuk melayani lintas Jawa-Sumatera. 

Pelabuhan Pelindo Regional 2 Ciwandan khusus melayani kendaraan roda dua dan truk golongan 6 dan 7. 

Pelabuhan BBJ Bojonegara diperuntukkan bagi truk angkutan barang golongan 8 dan 9, sementara Pelabuhan Merak difokuskan untuk kendaraan pribadi dan angkutan bus.

Dengan pembatasan yang diberlakukan, diprediksi antrean truk akan semakin panjang, menambah kesulitan bagi para sopir yang harus menunggu lama untuk melanjutkan perjalanan mereka. 

Di sisi lain, para pemangku kepentingan berharap pengaturan ini dapat mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus kendaraan selama libur Nataru.

Seiring waktu berjalan, semoga kondisi ini segera membaik, dan para pengemudi seperti Gunawan dapat melanjutkan perjalanan mereka dengan lebih lancar dan aman.

Jadwal Pembatasan 

Pemerintah melalui sejumlah instansi terkait mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Tol Tangerang-Merak selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Pembatasan ini mulai berlaku pada 20 Desember 2024, dan berlaku di beberapa ruas jalan tol serta jalan non-tol yang mengarah ke Pelabuhan Merak.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengungkapkan bahwa pembatasan akan mencakup kendaraan dengan kapasitas lebih dari tiga sumbu, kendaraan barang yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, bahan tambang, dan material bangunan. 

"Pembatasan ini akan diberlakukan di Pelabuhan Merak, jalan tol, dan non-tol mulai 20 Desember 2024," kata Tri, Kamis (19/12/2024).

Pembatasan angkutan barang selama libur panjang ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada periode puncak liburan. 

Kendaraan barang yang tetap beroperasi selama pembatasan akan diarahkan untuk menunggu di area buffer yang telah disiapkan. 

"Kami akan memberikan pendekatan terlebih dahulu. Jika tidak memungkinkan, kendaraan akan diarahkan ke buffer area," jelas Tri.

Meskipun ada pembatasan, beberapa jenis angkutan barang masih diizinkan untuk beroperasi, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), gas, hantaran uang, serta kendaraan yang membawa barang-barang penting seperti pakan ternak, pupuk, dan barang kebutuhan pokok. 

Sementara itu, angkutan barang yang mengangkut barang strategis seperti kebutuhan untuk penanganan bencana alam juga tetap diperbolehkan beroperasi.

Waktu Pembatasan Angkutan Barang

Pembatasan ini akan diberlakukan pada beberapa waktu berikut:

20 Desember 2024, pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2024, pukul 24.00 WIB

24 Desember 2024, pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB

26 Desember 2024, pukul 06.00 WIB hingga 29 Desember 2024, pukul 24.00 WIB

1 Januari 2025, pukul 06.00 WIB hingga 24.00 WIB

Selain di jalan tol, pembatasan juga berlaku di sejumlah ruas jalan non-tol. 

Di antaranya adalah Jalan Raya Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan, Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, Tangerang, serta Jalan Raya Serang-Pandeglang-Labuhan.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar selama periode libur panjang, mengingat tingginya mobilitas masyarakat yang akan mudik atau berlibur.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved