Ini Waktu dan Lokasi Pembatasan Angkutan Barang di Tol Tangerang-Merak Selama Libur Nataru

Pemerintah melalui sejumlah instansi terkait mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Tol Tangerang-Merak selama periode libur

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Tajudin
Ilustrasi antrean Ribuan kendaraan truk logistik menumpuk di area Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui sejumlah instansi terkait mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Tol Tangerang-Merak selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Pembatasan ini mulai berlaku pada 20 Desember 2024, dan berlaku di beberapa ruas jalan tol serta jalan non-tol yang mengarah ke Pelabuhan Merak.

Baca juga: Pengawas Teriminal Mandala Rangkasbitung Bakal Tindak Sopir Main Harga saat Libur Nataru 2024/2025 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengungkapkan bahwa pembatasan akan mencakup kendaraan dengan kapasitas lebih dari tiga sumbu, kendaraan barang yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, bahan tambang, dan material bangunan. 

"Pembatasan ini akan diberlakukan di Pelabuhan Merak, jalan tol, dan non-tol mulai 20 Desember 2024," kata Tri, Kamis (19/12/2024).

Pembatasan angkutan barang selama libur panjang ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada periode puncak liburan. 

Kendaraan barang yang tetap beroperasi selama pembatasan akan diarahkan untuk menunggu di area buffer yang telah disiapkan. 

"Kami akan memberikan pendekatan terlebih dahulu. Jika tidak memungkinkan, kendaraan akan diarahkan ke buffer area," jelas Tri.

Meskipun ada pembatasan, beberapa jenis angkutan barang masih diizinkan untuk beroperasi, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), gas, hantaran uang, serta kendaraan yang membawa barang-barang penting seperti pakan ternak, pupuk, dan barang kebutuhan pokok. 

Sementara itu, angkutan barang yang mengangkut barang strategis seperti kebutuhan untuk penanganan bencana alam juga tetap diperbolehkan beroperasi.

Waktu Pembatasan Angkutan Barang

Pembatasan ini akan diberlakukan pada beberapa waktu berikut:

20 Desember 2024, pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2024, pukul 24.00 WIB

24 Desember 2024, pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB

26 Desember 2024, pukul 06.00 WIB hingga 29 Desember 2024, pukul 24.00 WIB

1 Januari 2025, pukul 06.00 WIB hingga 24.00 WIB

Baca juga: Truk Sumbu Tiga dan Motor Tak Bisa Menyebrang Via Pelabuhan Merak saat Natal dan Tahun Baru 2024

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved