BPD Apresiasi Pj Bupati Lebak Copot Kades Margajaya dari Jabatannya

Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Lebak, Mulyana dipecat dari jabatanyannya.

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Lebak, Mulyana dipecat dari jabatanyannya. 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Lebak,  Mulyana dipecat dari jabatanyannya.

Pemecatan tersebut tertuang dalam surat pemberhentian yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, pada tanggal 16 Desember 2024. 

Mulyana dipecat jadi kades lantaran terseret kasus penyalahgunaan narkoba dan wajib menjalani masa rehabilitasi di Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Asisten Daerah (Asda) I Lebak, Alkadiri membenarkan, pencopotan Kades Margajaya dari jabatannnya.

Baca juga: Kades Margajaya Dicopot, Warga Rayakan dengan Sujud Syukur dan Cukur Botak

"Tentu ini sudah sesuai dengan ketentuan, karena terdapat pelanggaran yang menyalahi sumpah dan janji jabatan mereka sebelum," katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/12/24). 

"Tambah lagi sudah banyak usulan yang disampaikan baik dari masyarakat dan BPD desa itu sendiri," sambungnya. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya, Kuncoro memberikan apresiasi terhadap pemecatan yang di ambil Pemkab Lebak. 

Sebab, sebelumnya BPD telah mengusulkan pencopotan Mulayan sebagai kepala desa, berdasarkan masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat. 

"Kami bersama warga tentunya sangat  bersyukur atas langkah yang diambil Pemkab Lebak, dan kami merasa bersyukur," katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/12/24). 

Atas adanya informasi pemecatan itu, lanjut Kuncoro, sebagian warga sampai mencukur botak rambutnya. 

"Nah beberapa warga ada yang sujud syukur setelah mendapat kabar itu dan ada yang sampai mencukur botak rambutnya," katanya. 

Terakhir, Kuncoro berharap kepada Pj Bupati Lebak untuk secepatnya menunjuk Pejabat sementara (PJs) kepala desa Margajaya.

"Kami tidak mau setelah adanya pemecatan ini, pelayanan dasar kepada masyarakat terhambat. Makanya kami minta harus di segerakan," ucapnya. 

TribunBanten.com, coba mengkonfirmasi kepala desa Margajaya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak menempatkan respon.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved