Kades Margajaya Dicopot, Warga Rayakan dengan Sujud Syukur dan Cukur Botak

Mulyana, Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Lebak, telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades.

Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Salah satu warga sujud syukur menyambut pemberhentian Mulyana, sebagai Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Lebak 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulyana, Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Lebak, telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades.

Berdasarkan surat yang diterima TribunBanten.com, pemberhentian tersebut telah ditandatangani secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, pada tanggal 16 Desember 2024.

Salah satu poin dalam surat keputusan tersebut memutuskan pemberhentian Mulyana sebagai Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga.

Baca juga: Warga Lebak Segel Kantor Desa Margajaya, Diduga Buntut Kades Tersandung Kasus Narkoba

Perlu diketahui, Mulyana sebelumnya sempat terseret kasus penyalahgunaan narkoba dan wajib menjalani masa rehabilitasi di Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Atas dasar itu, warga melakukan berbagai tindakan, seperti penyegelan kantor desa dan aksi demonstrasi untuk mendorong Pemkab Lebak mencopot Mulyana dari jabatan Kepala Desa.

Menanggapi surat pemecatan tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya, Kuncoro, memberikan apresiasi terhadap keputusan Pemkab Lebak.

Sebab, sebelumnya BPD telah mengusulkan pencopotan Mulyana sebagai Kepala Desa, berdasarkan masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

"Kami bersama warga tentunya sangat bersyukur atas langkah yang diambil Pemkab Lebak, dan kami merasa bersyukur," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/12/2024).

Atas adanya informasi pemecatan tersebut, lanjut Kuncoro, sebagian warga bahkan mencukur botak rambutnya.

"Beberapa warga ada yang sujud syukur setelah mendapat kabar itu, dan ada yang sampai mencukur botak rambutnya," katanya.

Terakhir, Kuncoro berharap kepada Pj Bupati Lebak untuk segera menunjuk Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa Margajaya.

"Kami tidak mau setelah adanya pemecatan ini, pelayanan dasar kepada masyarakat terhambat. Makanya kami minta harus segera ditindaklanjuti," ucapnya.

Baca juga: Kepala Desanya Tersandung Kasus Narkoba, 3 Ribu Warga Margajaya Lebak Minta Sang Kades Dilengserkan

Saat dikonfirmasi, Asisten Daerah (Asda) I Lebak, Alkadiri, membenarkan bahwa Pemkab Lebak telah mengambil sikap pencopotan berdasarkan usulan yang disampaikan masyarakat Desa Margajaya sebelumnya.

"Tentu ini sudah sesuai dengan ketentuan, karena terdapat pelanggaran yang menyalahi sumpah dan janji jabatan mereka sebelumnya," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/12/2024).

"Selain itu, sudah banyak usulan yang disampaikan, baik dari masyarakat maupun BPD desa itu sendiri," sambungnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved