Kepala Desanya Tersandung Kasus Narkoba, 3 Ribu Warga Margajaya Lebak Minta Sang Kades Dilengserkan

Kepala Desa Margajaya berisinial MU telah tersandung kasus narkoba, pada 29 Oktober 2024. 

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Ist
Kurang lebih 3.000 orang masyarakat Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, disebut membuat petisi agar Kepala Desa Margajaya mengundurkan diri dari jabatannya 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Desa Margajaya Kabupaten Lebak berisinial MU, tersandung kasus narkoba pada 29 Oktober 2024. 

Hal itu membuat sebanyak kurang lebih 3.000 orang warga Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak membuat petisi, agar sang Kepala Desa Margajaya mengundurkan diri dari jabatannya. 

Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya, Kuncoro Adikiri mengatakan, BPD telah melakukan musyawarah bersama perangkat Desa, RT/RW dan tokoh masyarakat terkait petisi pengunduran diri kepala desa tersebut. 

Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Kembali Terjang Puluhan Rumah di Kota Serang

"Jadi kami sudah melakukan musyawarah dan hasil musyawarah itu kami usulkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak," katanya kepada TribunBanten.com, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/11/24). 

"3.000 petisi itu ditandatangani oleh tokoh masyarakat, RT/RW, BPD, kader posyandu dan masyarakat," sambungnya.  

Kuncoro menjelaskan, bahwa usulan tersebut berdasarkan fakta yang sudah ditelusuri oleh pihaknya. 

Mulai dari investigasi, penangkapan dan penahanan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. 

 

 

"Dua Minggu yang lalu kita dapat info penangkapan narkoba, kemudian kita cari info dari Polres Lebak bahwa benar MU di tangkap."

"Kemudian kita cek lagi bersama pihak keluarga MU untuk memastikan, ternyata benar MU ada diamankan di Polda Banten," jelasnya. 

Tidak hanya itu, kata Kuncoro, pihaknya juga sudah melaporkan petisi tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati Lebak, untuk dapat di tindaklanjuti. 

"Kita sudah sampaikan usulan itu kepada Pak Pj Bupati Lebak, supaya bisa ditindaklanjuti," ujarnya. 

Menurut Kuncoro, permintaan pengunduran diri kepada MU bagian dari puncak rasa kekecewaan masyarakat kepadanya.

Sebab, banyak informasi yang didapat dari kepala desa yang lain, bawa MU sering minum-minum keras, dan dugem. 

Baca juga: Warga Panggarangan Meninggal di Dalam Sel Tahanan, Fraksi PDIP DPRD Lebak Minta Polda Banten Terbuka

"Kami sangat keukeuh, agar kepala desa tersebut mundur dari jabatannya."

"Karena ini merupakan puncak kekecewaan kami dan masyarakat," katanya. 

"Meskipun secara hukum itu tidak ada, tapi ini adalah norma sosial yang harus dihargai," tukasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved