Segini Perbedaan Besaran UMK Jakarta, Banten, Jawa Timur dan Batam di Tahun 2025
Lantas berapa UMK Jakarta 2025, UMK Banten 2025, UMK Jawa Timur 2025 dan UMK Batam 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 di berbagai provinsi, terutama Jakarta, Banten, Jawa Timur dan Batam.
Lantas berapa UMK Jakarta 2025, UMK Banten 2025, UMK Jawa Timur 2025 dan UMK Batam 2025.
Berikut ini rincian kenaikan UMK 2025 di Provinsi Jakarta, Banten, Jawa Timur dan Batam.
UMK Jakarta 2025
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan kenaikan UMP 2025 ini pada Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Apa Bedanya Mothers Day dan Hari Ibu 22 Desember? Ini Penjelasannya
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ucapnya.
“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” tambahnya menjelaskan.
UMK Banten 2025
Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Ketentuan ini akan menjadi dasar penentuan upah pekerja mulai 1 Januari 2025.
Penjabat Gubernur Banten, A. Damenta, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 471 Tahun 2025 tentang Penetapan UMK pada 17 Desember 2024.
Dalam SK tersebut, UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” demikian bunyi SK tersebut.
Besaran UMK di Provinsi Banten tahun 2025:
Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,32
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.