Tiga OPD Pemkot Serang Bakal Kenakan Retribusi ke PKL Berjualan di Stadion MY
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal mengenakan retribusi, kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area dalam Stadion Maulana Yusuf (MY).
|
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal mengenakan retribusi, kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area dalam Stadion Maulana Yusuf (MY).
"Jadi bukan dinas atau OPD maupun Pemkot Serang yang menentukan besaran biaya sewa, karena aset tersebut masih tercatat milik negara atau daerah," ucapnya.
"Kalau sewa itu, misalnya luasnya 3×3 meter dikali Rp1.000, berarti sehari itu sewanya Rp9.000 kalau berdasarkan perda. Bisa juga melalui penilaian KPKNL, bukan dinas yang menentukan," jelasnya.
Apabila penyewaan lapak atau kios pedagang diberlakukan sewa bulanan atau tahunan, harus melalui KPKNL, dan OPD tidak boleh melakukan pungutan lagi, seperti retribusi salar oleh DinkopUKMPerindag.
"Nanti jadi double pungutan, harus pilih salah satu, mau berdasarkan perda atau KPKNL. Kalau mau sewa seperti itu nanti masuknya ke Disparpora sebagai aset milik daerah," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Pemkot Serang Bakal Tiru Konsep Pajak Kampung Halaman ala Jepang untuk Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Disparpora Kota Serang Targetkan Pembangunan Pujasera Stadion Maulana Yusuf Rampung Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Serang Bentuk Satgas MBG, Target 130 Ribu Siswa Dapat Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Pemkot Serang Dapat Tiga Aset Baru dari Pemkab Serang, Proses Bertahap Sampai 2026 |
![]() |
---|
Mulai 2026, Siswa Baru SD-SMP di Kota Serang Dapat Seragam Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.