Tiga OPD Pemkot Serang Bakal Kenakan Retribusi ke PKL Berjualan di Stadion MY

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal mengenakan retribusi, kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area dalam Stadion Maulana Yusuf (MY).

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal mengenakan retribusi, kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area dalam Stadion Maulana Yusuf (MY). 

"Jadi bukan dinas atau OPD maupun Pemkot Serang yang menentukan besaran biaya sewa, karena aset tersebut masih tercatat milik negara atau daerah," ucapnya. 

"Kalau sewa itu, misalnya luasnya 3×3 meter dikali Rp1.000, berarti sehari itu sewanya Rp9.000 kalau berdasarkan perda. Bisa juga melalui penilaian KPKNL, bukan dinas yang menentukan," jelasnya. 

Apabila penyewaan lapak atau kios pedagang diberlakukan sewa bulanan atau tahunan, harus melalui KPKNL, dan OPD tidak boleh melakukan pungutan lagi, seperti retribusi salar oleh DinkopUKMPerindag. 

"Nanti jadi double pungutan, harus pilih salah satu, mau berdasarkan perda atau KPKNL. Kalau mau sewa seperti itu nanti masuknya ke Disparpora sebagai aset milik daerah," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved