Tiga OPD Pemkot Serang Bakal Kenakan Retribusi ke PKL Berjualan di Stadion MY
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal mengenakan retribusi, kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area dalam Stadion Maulana Yusuf (MY).
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal mengenakan retribusi, kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area dalam Stadion Maulana Yusuf (MY).
Penarikan retribusi terhadap pedagang Stadion MY sama seperti pasar reguler pada umumnya, yakni sebesar Rp3.000 per hari.
Namun, penarikan tersebut akan dilakukan setelah adanya penataan serta penetapan lokasi berjualan, oleh Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
Baca juga: Dindikbud Cilegon Monta Orang Tua Ajak Anak-anaknya Liburan Dalam Mengisi Libur Sekolah
Sementara untuk retribusi kebersihan sudah mulai ditarik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang sebesar Rp3.000 per hari.
Berbeda dengan penarikan salar retribusi pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag).
DinkopUKMPerindag akan menarik retribusi setelah pengesahan aturan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan, sebelum melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang di kawasan Stadion MY, Disparpora Kota Serang harus menentukan penempatan pedagang.
Berdasarkan perencanaan yang sebelumnya telah dibuat, mulai dari penempatan area parkir, pedagang kuliner, hingga area olahraga bagi pengunjung.
"Nanti setelah itu baru dibuatkan permohonan kepada Pj wali kota terkait penagihan retribusi yang akan dilakukan oleh DinkopUKMPerindag. Jadi harus jelas dulu, dan berdasarkan pengesahan aturan itu," katanya, Kamis (19/12/2024).
Menurut Wahyu, yang paling penting adalah komposisi yang sesuai dengan site plan penataan kawasan Stadion MY.
"Ke depan juga, akan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dishub, DLH, termasuk DinkopUKMPerindag, yang jadi komponen baru untuk memungut retribusi para pedagang, yang tentunya sesuai dengan aturan," tuturnya.
Wahyu menjelaskan, untuk retribusi yang ditarik oleh DinkopUKMPerindag disamakan dengan retribusi salar seperti pasar pada umumnya.
"Salarannya sama seperti di pasar, Rp3.000 sehari. Tapi sepanjang aturan itu disepakati dan baru bisa ditarik setelah peraturannya selesai dibuat," jelasnya.
Sementara itu mengenai sewa lapak atau kios yang rencananya akan dibangun oleh Pemkot Serang di atas aset yang saat ini sedang berperkara, dikatakan dia, harus melalui penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Jadi bukan dinas atau OPD maupun Pemkot Serang yang menentukan besaran biaya sewa, karena aset tersebut masih tercatat milik negara atau daerah," ucapnya.
"Kalau sewa itu, misalnya luasnya 3×3 meter dikali Rp1.000, berarti sehari itu sewanya Rp9.000 kalau berdasarkan perda. Bisa juga melalui penilaian KPKNL, bukan dinas yang menentukan," jelasnya.
Apabila penyewaan lapak atau kios pedagang diberlakukan sewa bulanan atau tahunan, harus melalui KPKNL, dan OPD tidak boleh melakukan pungutan lagi, seperti retribusi salar oleh DinkopUKMPerindag.
"Nanti jadi double pungutan, harus pilih salah satu, mau berdasarkan perda atau KPKNL. Kalau mau sewa seperti itu nanti masuknya ke Disparpora sebagai aset milik daerah," ujarnya.
Pemkot Serang Bakal Tiru Konsep Pajak Kampung Halaman ala Jepang untuk Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Disparpora Kota Serang Targetkan Pembangunan Pujasera Stadion Maulana Yusuf Rampung Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Serang Bentuk Satgas MBG, Target 130 Ribu Siswa Dapat Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Pemkot Serang Dapat Tiga Aset Baru dari Pemkab Serang, Proses Bertahap Sampai 2026 |
![]() |
---|
Mulai 2026, Siswa Baru SD-SMP di Kota Serang Dapat Seragam Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.