Peradi Rayakan HUT ke-20, Otto Hasibuan Tegaskan Komitmen Terhadap Single Bar

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar acara perayaan ulang tahun ke-20 yang berlangsung di Peradi Tower, Jakarta, pada Sabtu (21/12/2024).

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar Kompas TV
Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan 

TRIBUNBANTEN.COM - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar acara perayaan ulang tahun ke-20 yang berlangsung di Peradi Tower, Jakarta, pada Sabtu (21/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar bagi organisasi advokat ini adalah mewujudkan wadah tunggal atau single bar.

Meskipun Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan Peradi sebagai single bar, masih ada pihak yang meragukan konsep ini.

“Undang-Undang Advokat kita kan sudah jelas, Peradi adalah single bar,” ujar Prof. Otto. Ia menjelaskan bahwa single bar memiliki tujuan penting, yaitu untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pencari keadilan, bukan sekadar kepentingan organisasi advokat atau Peradi itu sendiri.

Baca juga: Berikut Daftar Lengkap Nama Pengurus Kadin Indonesia 2024-2029, Ada Raffi Ahmad dan Otto Hasibuan

Single bar mensyaratkan standarisasi kompetensi, kualitas, integritas, dan etika bagi advokat. Prof. Otto menegaskan bahwa banyaknya organisasi advokat yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Advokat berisiko menghasilkan advokat yang tidak berkualitas, yang pada akhirnya akan merugikan rakyat.

"Jika advokat tidak berkualitas, mereka tidak akan menjalankan hukum dengan baik, dan yang dirugikan adalah masyarakat," tambahnya.

Sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Otto menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam setiap kesempatan menegaskan bahwa kebijakan harus berpihak kepada rakyat. Hal ini sejalan dengan komitmen Peradi yang memperjuangkan single bar demi kualitas layanan hukum bagi masyarakat.

"Peradi harus selalu berpihak pada rakyat. Kami akan terus berjuang agar para advokat berkualitas demi kepentingan pencari keadilan," tegasnya.

Sejak didirikan pada tahun 2004, Peradi telah melalui perjalanan panjang dengan berbagai tantangan. Pada awalnya, Peradi tidak menerima anggaran negara meskipun statusnya sebagai organisasi negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi Peradi.

Kini, setelah dua dekade berdiri, Peradi telah berkembang pesat. "Peradi kini sudah dewasa, dengan gedung sendiri, Peradi Tower di Jakarta, dan lebih dari 70 ribu anggota," ungkap Prof. Otto. "Harapannya Peradi terus maju dan meningkatkan kualitas advokat di Indonesia, serta dapat berbakti kepada masyarakat."

Selain itu, pada acara HUT ke-20, Peradi menjalin kerja sama dengan Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi) yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) oleh Prof. Otto Hasibuan dan Ketua Perpahi, Prof. Muhammad Saleh.

Prof. Otto menilai kerja sama tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat. “Ini adalah langkah yang sangat luar biasa, karena dilakukan oleh para ahli hukum,” kata Prof. Otto. Sementara itu, Prof. Muhammad Saleh menambahkan, kerja sama ini tidak hanya menguntungkan Peradi dan Perpahi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved