Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun, Tim Kuasa Hukum Anggap Putusan Terhadap Razman Nasution Tidak Sah

Pihak Razman Nasution menolak atas putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun dan diminta denda Rp200 juta

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Pihak Razman Nasution menolak atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun dan diminta membayar denda Rp200 juta dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Razman Nasution menolak atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun dan diminta membayar denda Rp200 juta dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025), suasana persidangan berlangsung memanas.

Bahkan dalam agenda sidang kali ini, Tim kuasa hukum Razman Nasution memilih untuk walk out atau keluar dari ruang sidang ketika hakim tetap membacakan vonis hukuman.

Baca juga: Nasib Dendi Suryana, Marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh Serang Divonis 8 Bulan Penjara, Kasus Penadahan

Razman Nasution diketahui absen lagi dalam sidang setelah sebelumnya sempat ditunda karena alasan kondisi kesehatan.

Kondisi Razman Nasution disebut masih membutuhkan pengobatan hingga tak bisa hadir di persidangan.

Pihak Razman pun meminta untuk sidang ditunda lagi.

Namun, hakim rupanya tetap membacakan vonis untuk Razman.

Dalam putusannya, Razman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

Pengacara kelahiran Sumatera Utara, 8 September 1970 itu, divonis hukuman 1,5 tahun dan diminta membayar denda Rp200 juta.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang, dikutip dari YouTube Grid ID.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Razman memiliki pandangannya sendiri.

Mereka merasa kecewa dengan sikap pengadilan yang tetap melanjutkan persidangan kasus yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

Baca juga: Diduga Tak Memiliki Izin, Operasional Mie Gacoan di Ciruas-Serang Diberhentikan Sementara

Padahal pihaknya sudah memberikan surat dari rumah sakit mengenai kondisi Razman.

Ia menilai putusan yang dibacakan tidak sah.

"Kami anggap tidak sah itu putusan," ucap tim kuasa hukum Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved